foto : Portal Sulut |
Kota Bima, jb.-
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tanggal 31 Agustus 2021. Salah satu poinnya, bagi PNS yang kedapatan tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa keterangan maka mendapatkan sanksi dipecat dengan hormat.
Dikutip dari Kompas.com,
bagi PNS yang kedapatan tidak masuk kerja selama 28 hari secara berturut-turut
dapat dikenakan sanksi berat, berupa pemecatan secara tidak hormat. Dalam regulasi
tersebut juga diatur sanksi ringan dan sedang.
Sanksi ringan yaitu teguran lisan, tertulis sampai sanksi sedang yaitu pemotongan tunjangan. pun jika PP Nomor 94 Tahun 2021 berlaku, maka secara otomatis merevisi peraturan sebelumnya yakni PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Regulasi baru ini tentunya menjadi warning bagi PNS selama ini kerap meninggalkan tugas dan kewajibannya sebagai abdi negara.
Kepala BKSDM Kota Bima, H A Wahid dikonfirmasi
mengatakan, untuk sementara belum menerima utuh Salinan PP 94 Tahun 2021
tentang disiplin PNS dari kemeterian, namun untuk informasi awalnya sudah
diterima “ sudah kita baca dalam webside, belum ada sosialisasi lebih lanjut”
terangnya.
Biasanya bila ada regulasi baru akan dilakukan dulu sosialisasi, ini agar PNS dapat memahami dan mengetahui regulasi baru tersebut. Kemudian terkait dengan sanksi pemecetan secara hormat bagi PNS meninggalkan tugas berturut-turut selama 10 hari, diakui Wahid lebih lanjut pihaknya akan mempelajari dulu isi dari PP terbaru tersebut, termasuk sanksi lainnya, Ringan dan sedang “ kalau aturannya seperti itu pasti kita akan jalankan,” ujarnya. Tambah mantan Setwan DPRD Kota Bima itu, karena ini aturan tentunya harus dilaksanakan.
Hanya saja, untuk sanksi pemecetan bagi PNS
meninggalkan tugas selama 10 hari berturut-turut dipecat dengan hormat, artinya
dipensiunkan. Sementara pemecetan tidak hormat bagi meninggalkan tugas selama
28 hari berturut-turut. Sementara peraturan sebelumnya, sanksi pemecatan dengan
tidak hormat bagi PNS yang meninggalkan tugas selama 45 hari.
Tentunya dengan adanya regulasi baru ini, PNS
dituntut lebih rajin dan giat lagi dalam bekerja, karena memang sanksinya
bertambah berat.(JB06)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.