Notification

×

Iklan

Iklan

Aparat Gerebek Rumah Diduga Dijadikan Kios Narkoba

| Rabu, Oktober 06, 2021 WIB Last Updated 2021-10-06T02:38:00Z
Dua pelaku diamankan diduga penjual dan pemakai narkoba

Kota Bima, JB.- 

Tim Cobra Alpha Polres Bima-Kota, Rabu pagi (6/10) melakukan penggerebekan rumah yang diduga dijadikan kios transaksi narkoba di Kelurahan Tanjung, Kota Bima.


Walaupun Kelurahan Tanjung sudah ditetapkan sebagai Kampung Tangguh Anti Narkoba (KTAN), bukan berarti kampung yang ‘jadi langganan’ pengungkapan jual edar narkoba itu terbebas dari hiruk pikuk bahaya narkoba.


Faktanya, sejak ditetapkan sebagai KTAN ternyata masih saja ada pengungkapan dan penangkapan para pelaku, baik pemakai pengedar dan kurir serta bandar.


Rilis terbaru yang diterima wartawan, sebagaimana disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Narkoba Iptu Thamrin mengatakan pagi ini Tim Cobra Alpha berhasil menciduk dua terduga pelaku yang menguasai dan memiliki barang haram narkoba jenis sabu-sabu.


Kata Iptu Thamrin, pengungkapan dan penangkapan kedua terduga pelaku selain berdasar informasi masyarakat juga dikuatkan hasil penelusuran dan penyelidikan pihaknya, bahwa di masing-masing rumah terduga sering dijadikan transaksi narkoba.


“Dua terduga pelaku yang diamankan Tim Cobra Alpha, sebut Kasat Narkoba masing-masing IS umur 27 tahun dan MS umur 23 tahun,”terang Iptu Thamrin.


Ditangan IS rinci Kasat, disita barang bukti, 2 lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga Shabu dengan berat kotor 0,59 gram dan berat bersih 0,17 gram, 2 buah korek api gas, 1 buah bong, 6 buah potongan pipet plastik, 2 buah isolasi, 2  bungkusan rokok Sampoerna Mild, 1  buah handphone merk master warna putih, 1 buah kotak permen warna merah muda, 1 bungkus plastik klip serta uang tunai sejumlah Rp 40 ribu.


Lalu barang bukti ditangan MS sambung Kasat Narkoba menjelaskan, 16 lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga Shabu dengan berat kotor 5,08  gram dan berat bersih 2,44 gram, 1 buah timbangan warna silver,  2 buah tabung kaca, 5 buah potongan pipet plastik, 1 buah dompet warna putih, 1 buah isolasi, 1 buah sumbu dan 1 buah tas slempang warna putih.


“Kedua terduga dan sejumlah barang bukti, langsung digandang Tim menuju Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,”tutupnya.(JB06)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.