Foto Aktivitas pembalakan hutan kota Gunung Londa |
Kota Bima, JB.-
Lurah Sambinae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima keluarkan Surat Edaran (SE) larangan aktivitas pembakaran dan menebang pohon di Hutan kota Gunung Londa.
SE ini diterbitkan tindaklanjut dari rapat klarifikasi hasil pemantauan dan observasi terhadap aktivitas pebakaran di kawasan hutan gununh Londa oleh warga. Juga sesuai surat dari Sekertaris Daerah Kota Bima Nomor : 660/573/X/2021.
Lurah Sambinae, DrsAmiruddin, SE menyampaikan, Adapun poin surat larangan yang di keluarkan oleh pemerintah Kelurahan Sambinae di antaranya, meminta pada anggota dan kelompok Tani untuk tidak melakukan aktifitas pembakaran Lahan dan penebangan pohon serta pembalakan hutan.
Selanjutnya, Untuk petani yang sudah terlanjut melakukan penebangan pohon dan pembakaran lahan.
diminta untuk melakukan upaya reboisasi atau penanam kembali dengan tanaman tahunan atau tanaman keras.
Kemudian poin ke tiga, Apabila pemberitahuan ini tidak diindahkan maka Pemerintah Kota Bima melalui Tim Terpadu akan melakukan kegiatan Operasi Gabungan TNI, POLRI, Satpol Pol PP dan akan menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku. (JB06)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.