Ilustrasi |
kota Bima, JangkaBima.-
Hati-hati membeli barang apapun tanpa kejelasan bukti surat apalagi identitas penjualnya bila tak ingin berurusan dengan hukum.
Seperti dialami 4 pembeli handphone hasil pencurian asal kecamatan woha, Kabupaten Bima, para pelaku diduga penadah, Senin (18/10) ditangkap tim Puma Polres Bima-Kota.
Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, menyampaikan, keempat orang tersebut yaitu, JU (34), IR (29), FR (27) dan IF (28), kesemuanya warga Woha Kabupaten Bima.
Kini keempat orang digelandang ke Mako Polres Bima Kota karena dugaan penadah handphone hasil curian di rumah kost wilayah Panggi Kota Bima.
Tim Puma Sub 2, awalnya mengungkap kasus pencucian handphone jenis Oppo A15, berdasar laporan polisi dengan nomor ADUAN/K/413/VII/2021/NTB/Res Bima Kota.
Tim kemudian melakukan penelusuran melalui akun media sosial Facebook, didapati keterangan satu dari penadah siapa saja pembeli handphone dari hasil kejahatan tersebut.
Pelaku penuciran sendiri sampai saat ini masih dilakukan Lidik, termasuk identitas.
“Para penadah tengah diambil keterangan guna menelusuri siapa penjual awalnya. Barang bukti handphone telah diamankan pula,”tutupnya.(JB06)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.