Foto pelaku dan barang-bukti
Kota Bima, JB.-
Tim Cobra Alpa Sat Narkoba Polres Bima Kota kembali mengungkap peredaran Shabu-shabu di wilayah hukum setempat. Dua pelaku diketahui berprofesi buruh harian lepas.
Kali ini dua orang pelaku berhasil diamankan saat bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu, Minggu dinihari (3/10).
Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Narkoba Iptu Thamrin, menyampaikan bahwa pengungkapan barang haram dilakukan dini hari tadi dan dipimpin langsung dirinya bersama Katim Cobra Alpa Aipda Thaufarrahman.
Pengungkapan ini berdasar informasi bahwa di TKP jalan Soekarno Hatta atau tepatnya di RT 07/03 Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba Kota Bima, sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Atas informasi dan hasil penelusuran, benar adannya, kemudian ditindaklanjuti Tim Cobra Alpa dan berhasil mengamankan dua orang yang tengah bertransaksi disertai penggeledahan barang bukti.
Dua orang yang diamankan sebutnya,
SH alias Geleng (35) dan FS alias Cesper (31) keduanya berprofesi sebagai buruh harian lepas yang berdomisili di Kelurahan Penaraga.
Ditangan keduanya, kata Iptu Thamrin disita Barang bukti diantaranya, 22 lembar plastik klip bening didalamnya berisi kristal putih bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat 1.24 gram setelah ditimbang bersih dan uang tunai sejumlah Rp 500 ribu.
Barang bukti lain, 1 bungkus plastik klip bening kosong, 2 buah sendok shabu terbuat dari sedotan air minum mineral. 1 buah gunting, 3 buah korek api gas, 3 buah bong atau alat hisap shabu, 1 buah isolasi bening, 1 buah tabung besi, 1 buah dompet warna hitam, 1 bungkus rokok, 5 buah handphone dan 2 buah ATM.
"Baik terduga pun barang bukti telah diamankan untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,"tutupnya.(JB06)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.