Sidang pembacaan putusan |
Kota Bima (JangkaBima) -
Rabu (17/11) Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bima menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar subsider 3 bulan penjara pada Wakil Wali (Wawali) Kota Bima, Feri Sofiyan SH.
Wakil Walikota Bima dinyatakan bersalah atas kasus pembangunan Jetty dikawasan pantai Bonto, Kecamatan Asakota.
Vonis di jatuhkan majelis hakim hampir sama dengan apa menjadi tuntutan Jaksa Penuntut umum sebelumnya.
Yaitu Satu tahun penjara dengan massa percobaan 1 tahun dan denda Rp 1 Milyar subsider 3 bulan penjara. Hanya massa percobaan tak masuk dalam putusan.
Usai pembacaan putusan Wawali yang keluar dari pengadilan dan hendak pulang langsung dihampiri massa pendukungnya.
Beberapa perempuan, juga terlihat menangis histeris ketika mengetahui putusan sidang wawali dinyatakan bersalah.
Proses mediasi cukup alot dilakukan kepolisian. Bahkan terlihat, Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra Sik langsung berbicara dengan keluarga dan warga untuk pulang.
Informasinya, Penasehat hukum masih pikir-pikir atas putusan PN.(JB06)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.