Ilustrasi |
Kota Bima, (JangkaBima.cpm) -
Tim penasehat hukum (PH) Wakil Walikota Bima, Feri Sofiyan SH menyatakan masih pikir-pikir atas vonis sudah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bima.
Sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis bersalah pada Feri Sofiyan atas kasus pembangunan Jetty dikawasan pantai Bonto, Kelurahan Kolo.
Hakim memberikan waktu tujuh hari pada Feri Sofian untuk berpikir apakah akan menempuh upaya hukum banding atau tidak
Pernyataan pikir-pikir disampaikan perwakilan tim PH, Lily Marfu'atun saat ditemui sejumlah wartawan di kediaman Feri Sofiyan, Rabu (17/11).
"Kami masih berpikir apakah akan mengambil upaya hukum lanjutan," katanya.
Lily juga menegaskan, bahwa putusan atas kliennya Feri Sofiyan belum berlaku inkrah. Sehingga, kliennya tersebut belum bisa dieksekusi untuk menjalani hukuman.(JB06)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.