Foto Kahab.net, Kasi Pidum Kejari Bima, Ibrahim |
Kota Bima -
Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan kasasi terhadap vonis bebas kurir ganja dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima, Kamis kemarin.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Ibrahim dihubungi, Jum'at (5/11) mengatakan atas putusan hakim akan melakukan upaya hukum " Melakukan upaya hukum kasasi " terang Ibrahim singkat.
Sebelumnya dalam perkara Penguasaan narkotik jenis ganja seberat 914 gram atau hampir 1 kg itu majelis hakim memutuskan RM (40) tidak terbukti dan dibebaskan dari tuntutan.
Putusan hakim dibacakan Kamis tanggal 4 Nopember 2021 kemarin, setelah beberapa bulan menjalani persidangan.
RM sendiri sebelumnya didakwa menguasai narkotika setelah polisi menciduknya saat hendak mengambil paket kiriman barang haram tersebut di salah satu kantor jasa paket pengiriman.
Sebelumnya Humas PN Raba-Bima, Estanto menyatakan itulah putusan majelis hakim dan telah pula disahkan PN.
Namun dirinya enggan mengomentari apa menjadi pertimbangan hakim serta fakta persidangan atas vonis bebas tersebut, karena itu merupakan yuridiksi hakim memimpin sidang.
" Pertimbangan hukum rinci dan cermat sudah tertuang dalam putusan," ujarnya.(JB06)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.