Notification

×

Iklan

Iklan

Pemkot Bima Belum Petakan Kawasan Hutan Daerah, Bayak Sudah Memiliki SPPT

| Kamis, November 18, 2021 WIB Last Updated 2021-11-18T07:10:49Z
Foto DLH Kota Bima di So Nalo Jatibaru Barat

Kota Bima (JangkaBima) -

Belakangan terungkap bayak kawasan hutan jadi kewenangan pemerintah daerah (Pemda) telah dialih fungsikan jadi lahan pertanian jagung.


Mirisnya, kawasan tersebut sampai saat ini tidak pernah dipetakan oleh Pemda, termasuk di Kota Bima.


Kawasan hutan tersebut disebut Areal Penggunaan Lain (APL) atau hutan daerah yaitu hutan yang pengawasan dan Pemanfaatannya dibawah kewenangan pemerintah daerah. Sementara provinsi dan pusat hanya berwenang pada hutan tutupan.


Bagaimana dengan hutan daerah ada di Kota Bima? ternyata diduga sudah bayak dikuasai secara perorangan dimanfaatkan untuk pertanian jagung, bahkan telah memiliki SPPT.


Kepala DLH Kota Bima, Syarif Rustaman coba dikonfirmasi sampai berita ini dilansir belum memberikan tanggapan.


Namun informasi didapat JangkaBima.com, sejak pengalihan kewenangan dari Pemda ke provinsi, untuk  pemetaan hutan daerah sampai saat ini belum di lakukan oleh pemkot Bima.


Pemetaan hutan daerah akan dilakukan lintas OPD, Perkim, Bidang Aset termasuk PUPR.


Beberapa pekan lalu oleh tim DLH Kota Bima sudah mulai melakukan pemetaan satu titik hutan masuk kawasan hutan daerah, yaitu di So Nalo di Kelurahan Jatibaru Barat berbatasan dengan pegunungan Kelurahan Jatiwangi


Terpisah, Kepala BKPH Maria Donggo Massa, Ahyar diwawancara mengungkap bahwa kawasan dialih fungsikan menjadi lahan pertanian jagung tidak saja pada kawasan masuk hutan negara.


Kewenangan atas kawasan juga ada di Pemda, tidak saja ditangan pemerintah provinsi dan pusat.


Sementara ada juga kawasan hutan menjadi kewenangan pemerintah daerah, kawasan dimaksud APL (Areal Penggunaan Lain) atau biasanya orang bima menyebut dengan " Tutupan Daerah "  selama ini belum pernah di petakan.  


" kemungkinan pemkot dan pemkab Bima belum tau tentang itu," ungkapnya.


Sementara pemanfaatan kawasan yang masuk APL tergantung dari pemerintah daerah sendiri. Tetapi yang jelas tidak untuk dirambah atau jadi tempat perladangan.


Berbeda dengan kawasan hutan negara yang memang sudah dipetakan, bahkan sejak zaman belanda. 


Sedangkan kawasan hutan tutupan itu memang menjadi tanggungjawab pihaknya dalam pengawasannya, pun ada beberapa titik lokasi kawasan hutan tutupan menjadi wilayah kerja masing-masing Balai.(JB06)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.