Foto BKPH, saat personil gabungan dilokasi |
Kota Bima, JangkaBima.com-
Puluhan personil terdiri dari Polhut, TNI dan Polri Kamis (23/12) melakukan penertiban aktivitas perladangan liar masuk dalam kawasan Hutan So Kabanta, Kelurahan Nungga Kota Bima.
Tindakan tegas dilakukan oleh tim terdiri dari personil Kodim 1608, Polres Bima-Kota, Kompi A, yaitu dengan cara membakar gubuk dan menyemprot mati tanaman jagung berada ditengah kawasan hutan tutupan negara.
Bahkan video dan foto penertiban bertebaran dibagikan netizen disejumlah laman akun media sosial.
Kepala BKPH Maria Donggo Massa, Ahyar S.Hut dikonfirmasi mengaku sudah tidak ada toleransi lagi bagi perambah dan perladangan liar didalam kawasan hutan tutupan. Bertahun-tahun telah diperingati, dinasehati, diberikan penyuluhan namun tetap saja ngotot merambah hutan.
Bayangkan, sejak 2017 telah diperingati, bahkan didatangi langsung bersama wali kota, Dandim namun tahun 2018 masuk kembali. Tahun 2000 kembali diingatkan bahkan pihaknya bersurat, kemudian mereka mundur, ternyata akhir tahun kembali masuk.
Tambah Ahyar, sebelum dilakukan operasi Gabungan (Opgab) kemarin, sebenarnya jauh-jauh hari sudah diperingati, bahkan bertemu ketua LPM kelurahan Nungga untuk ingatkan warga agar tak masuk lagi dalam kawasan hutan.
Pun dua Minggu surat peringatan terakhir dilayangkan, namun tidak digubris, oleh karena itu sesuai hasil rapat bersama dengan Forkopimda diambil langkah tegas dengan menertibkan aktivitas warga masuk merambah kawasan hutan.
Salah satu gubuk dibakar |
Tentunya pemerintah punya solusi sebelum menindak para pelaku, sudah ditawarkan untuk penanaman kemiri atau jenis pohon keras lainnya bisa memberikan pemasukan secara Ekonomi, namun mereka enggan dan tetap ngotot menanam jagung.
Kemudian alasannya untuk menanam jagung, sementara kalau berdasarkan data kami, jika dihitung jumlah warga Kabanta, Sebenarnya lebih luas lahan sudah tersedia, tanpa harus merambah hutan.
Ini malah sampai masuk kawasan hutan tutupan " bayangkan sudah 80 hektar hutan tutupan dirusak dengan alasan tanam jagung," ungkap Ahyar.
" Sikap kami turun melakukan penertiban adalah sikap bijak kami bagi Warga yang merusak hutan, karena kalau kami bawa ke ranah hukum kami masih memikirkan imbasnya bagi keluarganya," ujarnya.
Untuk itu, diimbau pada oknum warga yang telah ditertibkan tak masuk kembali ke dalam kawasan hutan, karena di awal tahun 2022 juga pihaknya akan melakukan reboisasi kembali kondisi hutan yang rusak.(JB06)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.