Barang-Bukti pengerebekan miras |
Kota Bima, JangkaBika.com.-
Tim Cobra Alpha Polres Bima-Kota, Selasa (28/12) malam melakukan penggerebekan 8 lokasi penjualan miras disejumlah tempat di Kota Bima.
Dalam penggerebekan tersebut berhasil diamankan 137 botol miras berbagai jenis dan 1 jirigen jenis Sofi.
Kasat Narkoba Polres Bima-Kota, Iptu Tamrin mengatakan, upaya penindakan terhadap peredaran miras ini menindaklanjuti perintah Kapolres Bima Kota, untuk melaksanakan kegiatan NATARU.
Juga sebagai langkah terciptanya situasi yang aman dan kondusif jelang tahun baru. Terlebih dalam upaya antisipasi banyaknya tindakan kriminal yang berawal dari mengkonsumsi minuman beralkohol.
Hasil penindakan dilakukan hari ini di 8 lokasi penjual miras berhasil disita 137 boto miras berbagai jenis dan 1 jirigen Sofi
Diantaranya, di kelurahan Penaraga, Rabangodu Selatan, Kelurahan Mande, Santi dan Kelurahan Dara.
Pengungkapan lokasi penjualan miras ini kata Tamrin, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di beberapa rumah warga yang terletak di wilayah kota Bima, sering dijadikan tempat untuk menjual,menyimpan dan menimbun berbagai jenis Miras.
Selanjutnya anggota langsung menindak lanjuti informasi dan melakukan penggeledahan di masing- masing TKP dan mengamankan berbagai jenis Miras.
Seluruh barang-bukti kini sudah diamankan kantor, untuk lebih lanjut dilakukan pemeriksaan.(JB06)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.