Notification

×

Iklan

Iklan

8 Tahun Randis Milik Pemkot Bima Tak Pernah Uji KIR

| Selasa, Januari 18, 2022 WIB Last Updated 2022-01-18T09:20:53Z
Ilustrasi

Kota Bima, JangkaBima.com.-

Harusnya jadi contoh yang baik bagi masyarakat, namun tak dilakukan oleh sejumlah OPD lingkup Kota Bima yang mengoperasikan Kendaraan Dinas (Randis) jenis truk dan pick up.


Padahal sesuai UU nomor 22 Tahun 2009 Tentang Angkutan jalan diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2002 tentang kendaraan, kendaraan bak terbuka wajib KIR.


Informasi diterima JangkaBima.com salah satunya Puluhan truk sampah milik DLH Kota Bima sudah selama 8 tahun tak pernah lakukan uji KIR,  pun sejumlah mobil bak terbuka, Doubel Cabin seluruh OPD lingkup Kota Bima.


Kepala DLH Kota Bima, Syarif Rustaman dikonfirmasi mengaku belum tahu persis terkait informasi truk sampah belum pernah di KIR,  sepengetahuannya sudah dilakukan.


namun dirinya akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Perhubungan kaitan informasi tersebut. Apakah memang belum dilakukan atau sudah.


Terpisah Kepala Dishub Kota Bima, M Farid mengatakan, kalau hanya untuk muat sampah bisa saja tak wajib Uji KIR, namun kalau kemudian juga difungsikan untuk memuat material lainnya harus uji KIR.


Hanya saja terkait informasi tersebut pihaknya akan bersurat ke OPD terkait yang memang mengoperasikan kendaraan angkutan barang, khususnya mengakut material berat yang dapat menggangu dan keamanan lalulintas jalan.


Sementara Kepala UPT Balai Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Bima, Suparjon dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (16/1/2022) mengatakan, sesuai amanat Perundang-undangan semua kendaraan bermotor masuk kategori angkutan barang wajib Uji KIR.


Apakah itu Truk berbagai ukuran dan tipe, pick up termasuk angkutan umum lainnya. Pun Randis berplat merah juga wajib kalau masuk kategori angkutan barang atau bak terbuka.


Hanya saja memang dalam perundang-undangan ada pengecualian, Khusus untuk Randis TNI, Polri, Damkar dan Ambulance.


Artinya wajib KIR bagi kendaraan bermotor masuk kategori angkutan barang dan bak terbuka, tak terkecuali yang dioperasikan oleh pemerintah, dari pusat sampai daerah.


Tujuannya memang dalam rangka mendukung peningkatan PAD serta kesamaan, keamanan angkutan jalan. walaupun ada perbedaan dalam jumlah biaya bagi Randis dan umum


Ditanyakan untuk Randis angkutan barang milik Pemkot Bima? Diakui Suparjon, dulu memang saat pak Agus Kosasi selalu mengurus uji KIR mobil milik Pemkot Bima, namun. Data terakhir belum ada  " waktu itu selalu di urus oleh pak Agus Kosasih," ungkapnya.(JB06)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.