Bima, JangkaBima.com.-
Diduga kerap lakukan aksi penjambretan di wilayah Kecamatan Sape, FF (24), Jum'at pagi (28/1/2022) Dihakimi massa, namun nyawa nya berhasil diselamatkan anggota Polsek Sape dan Tim Puma II.
Tim Puma 2 dibawah pimpinan Katim Aipda Hero Suharjo dan personil Polsek Sape kini telah mengamankan pelaku di Mako Polres Bima-Kota.
Kapolres Bima-Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, Sabtu (29/1) pagi ini menyampaikan, kejadian diduga pelaku jambret dihakimi massa Jum’at kemarin.
kronologi FF asal Lambu Kabupaten Bima ini selamat dari amukan massa, saat bersangkutan dikenali saat membeli makanan disalah satu rumah makan. warga yang sudah mengenal wajah pelaku dan terlanjur emosi langsung mengepung dan menghajarnya.
Informasi adanya pelaku jambret yang tengah dihakimi massa, diendus aparat Polsek Sape dan Tim Puma 2 yang langsung mengamankan dan mengevakuasi residivis asal Lambu Kabupaten Bima ini.
Tim Puma 2 sambung Kasat Reskrim, langsung mengamankan FF menuju Mako Polres Bima Kota. Tentu agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan pada FF yang sudah babak belur dihakimi massa.
Berdasarkan laporan, terakhir FF melakukan aksi penjambretan mengakibatkan dua korbannya terjatuh dari sepeda motor dikendarai, hingga mendapatkan perawatan di PKM Sape.
Dua korban dijambret handphone, Modus pelaku saat menjalankan aksinya, sebelum pelaku mengambil handphone dan barang berharga pada korban yang menjadi sasarannya, pelaku membuntuti lalu ditempat yang sepi, beraksi dengan cara menendang korban hingga terjatuh, lalu mengambil barang berharga milik korban.
Lanjut Rayendra, Setelah mengamankan pelaku jambret, tim Puma 2, berhasil mengamankan terduga pembeli Handphone dan barang berharga hasil jambret.
“Kami juga berhasil mengamankan RE (34) warga Kecamatan Sape Kabupaten Bima selaku terduga penadah,”jelasnya.(JB06)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.