Penyerahan bantuan secara simbolis oleh Kadis Pertanian |
Kota Bima, JangkaBima.com.-
Pemkot Bima melalui Dinas Pertanian, Rabu (12/1/2022) menyerahkan secar simbolis, bantuan benih pada pada petani yang areal persawahannya rusak akibat banjir Desember tahun lalu.
Bantuan benih padi merupakan bentuk perhatian serius Pemkot Bima pada petani sebagai ujung tombak ketersediaan pangan.
Sebelumnya, 70 hektar areal persawahan di empat kecamatan Kota Bima terendam banjir hingga merusak komoditi padi milik masyarakat. Kerugian bahkan ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Saat penyerahan bantuan benih, Kepala Dinas Pertanian Kota Bima turut didampingi Kabid Tanaman Pangan dan Hortikultura, Petugas dari BPTP Prop. NTB, Kepala BPP dan Penyuluh kepada para kelompok tani yang terdampak banjir.
Kepala Dinas Pertanian Kota Bima, Sulistiyanto, S.Pt mengatakan, bantuan benih padi adalah hasil koordinasi Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian Kota Bima dengan Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Provinsi Nusa Tenggara Barat.
" Benih padi yang diserahkan adalah hibah benih hasil pengembangan yang dilaksanakan oleh BPTP NTB, " ujarnya.
Jenis benih diserahkan, yaitu terdiri dari 950 Kg varietas Inpari 45 Dirgahayu (BR) dan 250 Kg varietas Inpari 46 GSR TDH (BP), jadi total hibah benih tersebut sebanyak 1.2 ton.
Pemerintah Kota Bima mewakili kelompok tani penerima hibah menyampaikan ucapan terima kasih kepala Bapak Kepala BPTP NTB dan Ibu Irma Mardian selaku petugas lapangan dari BPTP NTB atas bantuan tersebut, dengan harapan semoga bantuan tersebut bermanfaat dan dapat mengganti kerugian yang dialami oleh petani akibat banjir yang terjadi beberapa hari yang lalu.
Tidak hanya itu, pihaknya apresiasi kepekaan bawahannya, Kabid Tanaman Pangan dan Holti, ekstra cepat mendatangkan bantuan bibit dari Propinsi bagi petani terdampak banjir.(JB06)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.