Notification

×

Iklan

Iklan

Pejabat Kajati NTB Jadi Kabag Hukum Di Pemkot Bima, Apakah Diperbolehkan?

| Selasa, Januari 11, 2022 WIB Last Updated 2022-01-11T06:58:54Z
Kepala BKSDM Kota Bima, H A Wahid

Kota Bima, JangkaBima.com.-

Bayak pertanyaan soal pengangkatan Dedy Irawan selaku pejabat Kajati NTB menjadi Kabag Hukum di lingkup Kota Bima, apakah diperbolehkan aturan?


Seperti dilansir JangkaBima.com Senin (10/1/2022) Pemkot Bima menggelar rotasi dan mutasi pada 65 Pejabat, salah satunya Kabag Hukum digeser jadi sekretaris Dinas Ketahanan Pangan, sementara penggantinya Kabag Humas Kajati NTB, Dedy Irawan.


Kepala BKPSDM Kota Bima, H A Wahid pada JangkaBima.com mengatakan pengangkatan pejabat Bagian Hukum dari kejaksaan sudah diatur dalam peraturan kejaksaan dan peraturan MenPAN-RB.


Artinya tak ada yang salah, karena regulasinya jelas bisa diperbantukan, bukan saja di Kota Bima bahkan provinsi NTB sudah jauh hari melaksanakannya.


Ditanyakan fungsi dan tugas keseharian? Nantinya pejabat ditugaskan akan berkantor di Kota Bima, artinya beliau untuk sementara akan berkantor dan jalani tugasnya sebagai Kabag Hukum di Kota Bima.


Tentunya pengangkat pejabat dari Kajati ini tujuannya untuk mendukung terbitnya produk-produk hukum di kota Bima kedepannya dan dapat ditransfer ke ASN ada di lingkup Bagian Hukum.


Disampaikan pula sesuai regulasi penugasan ada jangka waktu, 2 tahun bisa diperpanjangnya dan tidak tergantung kebutuhan.(JB06)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.