Notification

×

Iklan

Iklan

Pemkot Bima, Rakor Rencana Pemberian Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pegawai Honorer

| Selasa, Januari 11, 2022 WIB Last Updated 2022-01-11T12:34:27Z
Saat rakor diruang sekda kota bima

Kota Bima, JangkaBima.com.-

Bentuk perhatian  pada pegawai honorer atau pegawai kontrak/Non ASN, Pemkot Bima berencana memberikan jaminan sosial Ketenagakerjaan, berupa Jaminan Kematian dan jaminan kecelakaan kerja.


Merealisasikan itu, Selasa (11/1/2022) digelar rakor pendataan pegawai non ASN khusus mengantongi SK Wali Kota dan kepala dinas. Sebelumnya pun Pemkot Bima dibawah kepemimpinan HM Lutfi, telah merealisasikan janjinya memberikan gaji tetap pada pegawai honorer.


Mewakili Wali Kota Bima, Sekda H Muhtar Landa memimpin rakor bersama Asisten I Setda Kota Bima, Kepala Dinas Naker, Kepala BPKAD, Kepala BKPSDM, Kepala Bapedda Litbang, Kabid HI disnaker, Kepala Bidang Anggaran BPKAD serta Kabid Mutasi BKPSDM.


Nantinya pemerintah daerah  yang akan Membayarkan jaminan sosial Ketenagakerjaan melalui APBD Kota Bima Tahun 2022. 


Rapat berlangsung di Ruangan Rapat Sekretaris Daerah Merujuk  Undang-undang No 24 Tahun 2011 tentang BPJS, jaminan sosial bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


“Setiap orang, selain pemberi kerja Pekerja, dan penerima bantuan iuran, yang memenuhi persyaratan kepesertaan dalam program jaminan sosial wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta kepada BPJS, sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikut (Pasal 14),"kata Sekda


Sekda mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan BPJS karena telah menginisiasi pelaksanaan rapat pagi ini.Sebagai informasi, untuk Non-ASN di Kota Bima telah dianggarkan melalui APBD untuk semua tenaga kontrak di Pemkot Bima.


"Diharapkan dengan terdaftarnya tenaga Non ASN ini di BPJS Ketenagakerjaan, dapat memberikan manfaat dan kenyamanan bagi mereka, sehingga produktifitas dan efektifitas mereka dalam bekerja dapat menjadi maksimal dalam membantu tugas ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bima,"harapnya.


Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Bima Rachman Wahyu Hidayat menjelaskan, bahwa BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai upaya pemerintah Daerah selaku Pemberi kerja bertanggung jawab memberikan perlindungan kepada tenaga kerja sesuai amanah undang-undang serta memberikan manfaat perlindungan yang besar.


Besaran Iuran tiap bulannya adalah Program JKK sebesar 0,24%  Program JK sebesar 0,3%  maka iuran Tenaga Kerja Non ASN dibayarkan dengan Nominal Rp.12.015 perbulan, lanjutnya.


“Jika Pemerintah Daerah akan melindungi 2.500 Orang Tenaga Kontrak Non ASN, Maka Alokasi Anggaran selama Satu tahun sebesar 2.500 x Rp 144.180 berarti Rp 360.450.000,/Tahun," Jelasnya.(JB06)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.