Barang bukti, Nuri Red Lori |
Kota Bima, JangkaBima.com.-
Tim Puma II, Polres Bima-Kota, Sabtu (29/1/2022) pukul 02:00 wita berhasil menggagalkan penyelundupan burung dilindungi, jenis Nuri Red Lori (Nuri Lori Merah) dan Nuri Pala Hitam di Pelabuhan Bima.
Dua jenis burung berasal dari wilayah Maluku dan Papua itu diamankan dari dua pelaku, AF (20) asal Desa Tenga dan Ada (34) asal Desa Tenga, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.
Kapolres Bima-Kota, melalui Kasat Reskrim, IPTU M Rayendra RAP menyampaikan, Kronologis penangkapan berawal dari informasi diterima Tim dilapangan, bahwa bertempat di pelabuhan laut bima akan bersandar kapal dari pulau namrole, kepulauan Maluku.
Diduga dalam kapal, memuat burung yang di lindungi yang tidak memiliki dokumen resmi. Tim langsung meluncur menuju lokasi dan menemukan satu unit mobil daihatsu xenia warna silver.
Ketika dilakukan penggeledahan, terdapat kurang lebih 37 ekor burung nuri red lori yang di bungkus dengar kardus.
Selanjutnya TIM mengamankan dan menyerahkan pelaku beserta Barang Bukti ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota untuk jalani pemeriksaan.(JB06)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.