Kepala UPT Balai Pengujian Kendaraan Bermotor, Suparjon |
Ternyata bukan kendaraan jenis Truk, Pick up dan angkutan umum saja wajib Uji Kelayakan atau KIR, ternyata kendaraan jenis Doubel Cabin juga Wajib uji KIR.
sesuai UU nomor 22 Tahun 2009 Tentang Angkutan jalan dan Diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan, kendaraan Doubel Cabin masuk kategori mobil barang.
Kepala UPT Balai Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Bima, Suparjon mengatakan, sesuai regulasi mobil jenis Doubel Cabin masuk kategori wajib Uji berkala atau KIR.
Karena memiliki bak terbuka dan oleh karena itu masuk kategori mobil barang atau angkutan barang.
" Mereka pasti tahu, karena saat membeli Mobil jenis Doubel Cabin dilengkapi struk (surat registrasi uji tipe), artinya dia uji tipe dan sebelumnya beroperasi wajib Uji berkala atau uji KIR," terangnya
Data UPT sudah lakukan uji KIR? Kata Suparjon, Ada juga yang uji KIR, namun ada juga belum, karena persoalannya bayak mobil Doubel Cabin plat luar daerah.
Namun bisa di uji KIR di kota Bima kalau ada surat permintaan bantuan dari asal kendaraan tersebut.(JB06)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.