Notification

×

Iklan

Iklan

Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bima Gerebek Pasutri Diduga Terlibat Narkoba

| Selasa, Januari 11, 2022 WIB Last Updated 2022-01-11T06:36:55Z
Foto ilustrasi Tribratanews.com

Bima, JangkaBima.com.-

Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bima Polda NTB, senin (10/1/2022) pukul 15:30 wita gerebek  Pasangan Suami-istri (Pasutri) di Desa Tambe Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.


 HY (43) dan SR (41) diamankan bersama 16 poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,70 gram siap edar.


Namun saat penggerebekan sempat terjadi insiden pelemparan batu oleh beberapa oknum warga setempat untuk menghadang petugas kepolisian di lokasi.


Kapolres Bima, AKBP Heru Sasongko, S.Ik lewat Kasi Humas, Iptu Adib Widayaka, membeberkan, selain HY (43) Tim Opsnal juga ikut mengamankan isterinya yang berinisial SR (41).


Selain mengamankan Pasutri tersebut, lanjut Adib, Saat penggeledahan berhasil diamankan sejumlah Barang bukti (BB), berupa 16 poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,70 gram siap edar, dua bilah senjata tajam, satu alat hisap sabu, dan puluhan lembar klip kosong, serta beberapa sedotan yang sudah diruncingkan dan satu unit Handphone dan uang sebesar Rp 400 ribu.


“Terduga sudah menjalani bisnis haram selama 6 bulan terakhir ini, menjualnya kepada berbagai kalangan yang berada di Kecamatan Bolo,” ungkap Adib.


Barang Bukti sebanyak 16 poket Sabu yang diamankan polisi ini disembunyikan oleh terduga di tempat berbeda dalam rumahnya, dalam lemari kamar, di atas lemari ruang tengah, dan dibelakang jam dinding dengan tujuan untuk mengecoh Polisi.


Sementara ini, kata Adib HY masih diperiksa sebagai terduga kepemilikan Sabu, sedangkan SR istri terduga masih diperiksa sebagai saksi.


“Nanti salah satunya lewat cek urin kalau negatif akan dipulangkan tapi sebaliknya kalau positif SR (istri terduga) akan di tindak lanjuti di BNN serta akan dilakukan rehab.” terang Adib.


Ditempat terpisah, Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko Sasongko S.Ik sangat menyayangkan ulah beberapa oknum warga tersebut.


“Seharusnya membantu pihak kepolisan dalam memberantas peredaran barang haram itu bukan sebaliknya.” ujar Kapolres Bima.


Keduanya langsung digelandang menuju Mapolres Bima untuk diproses Hukum Lebih Lanjut. (JB6)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.