Ilustrasi |
Kota Bima, JangkaBima.com.-
Adi Harianto (21) alias Dandi terdakwa pembunuh Hasanuddin pegawai DLH Kota Bima akhirnya di vonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bima, Selasa (22/2/2022).
Sidang digelar secara online itu dipimpin majelis hakim diketuai Y Erstanto W anggota Horas El Cairo dan Firdaus.
" Sudah divonis kemarin, pidana penjara 15 tahun," ungkap Humas PN Bima juga ketua majelis hakim, Y Erstanto saat dikonfirmasi, Rabu (23/2/2022).
Dari seluruh fakta saat persidangan terdakwa terbukti melakukan pidana pembunuhan, keterangan saksi dan alat bukti saat persidangan terungkap korban dibunuh di lokasi ditemukannya mayat korban yaitu di areal pertokoan Sultan Square.
Terungkap dipersidangan, sebelumnya kejadian pembunuhan, terdakwa dan pamannya (Yakub alias Keu.red) bertemu korban di lapangan Pahlawan Raba. Kemudian menuju belakang areal Sultan Squar menggunakan sepeda motor untuk minum minuman keras.
Saat itulah terjadi terdakwa melakukan pembunuhan terhadap korban. Ditanyakan status Yakub alias Keu? Diakui Y Erstanto untuk perkara ini sebagai saksi " Fakta itu sehingga majelis hakim menjatuhkan hukuman," ujarnya.
Sementara dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum usai pembacaan vonis masih pikir-pikir.
Sebelumnya kasus pembunuhan Hasanuddin sempat menggemparkan masyarakat, dari penemuan mayat korban, lambannya pengungkapan pelaku serta beberapa kali aksi unjuk rasa dilakukan keluarga korban dan warga Kelurahan Rontu yang menuntut diungkapkan para pelaku. Termasuk menuntut hukuman berat bagi pelaku.(JB06)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.