Notification

×

Iklan

Iklan

Bupati Bima Sampaikan Sejumlah Kebijakan Strategis Tahun 2021

| Rabu, Maret 23, 2022 WIB Last Updated 2022-04-12T05:35:32Z
Paripurna DPRD kabupaten Bima

Bima, JangkaBima.com.-

Rapat Paripurna Ke-4 DPRD kabupaten Bima masa sidang I Tahun Sidang 2022 yang berlangsung, Rabu (23/3) di Ruang Sidang Utama DPRD setempat mendengarkan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bima Tahun Anggaran 2021.


Pada kesempatan itu juga, Bupati Bima menyampaikan sejumlah kebijakan strategis telah dilaksanakan selama tahun 2021.


Turut hadir saat paripurna, unsur FORKOMPIMDA, Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Para Kepala Bagian, Para Camat dan Pejabat Eselon III dan fungsional lingkup pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima. 


Di hadapan Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD kabupaten Bima Muhammad Putera Ferryandi S.IP dan didampingi tiga orang unsur Wakil Ketua tersebut Bupati memaparkan, sesuai ketentuan Permendagri nomor 18 Tahun 2020, dalam dokumen LKPJ juga disampaikan pula kebijakan strategis yang telah diterapkan tahun 2021.


Bupati Bima, Hj Indah Damayanti Putri SE menyampaikan sejumlah kebijakan strategis Tahun 2021. Diantaranya dalam upaya percepatan dan koordinasi penanganan Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima telah menerbitkan dua produk hukum, yaitu dua Peraturan Bupati (Perbub), tujuh Surat Keputusan Bupati dan satu Instruksi Bupati.


Di bidang kepegawaian, Pemkab Bima telah melaksanakan seleksi Jabatan Tinggi Pratama untuk mengisi tujuh jabatan yang lowong. yaitu Staf Ahli Bupati bidang politik, Hukum dan Pemerintahan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta Dinas Lingkungan Hidup.


Demikian halnya di bidang organisasi, melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bima, telah dibentuk dua perangkat daerah yaitu Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan serta Badan Pengelola Pendapatan Daerah.


Setelah dilakukan pembacaan Nota Pengantar LKPJ,  dokumen tersebut kemudian dilakukan serah terima oleh Bupati Bima Kepada Ketua dan unsur pimpinan DPRD kabupaten Bima. (JB06)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.