Saat pemeriksaan diruangan penyidik Polres Bima-Kota |
Kota Bima, JangkaBima.com.-
Polres Bima Kota resmi tetapkan BO Anggota DPRD kabupaten Bima sebagai tersangka dugaan Korupsi anggaran bantuan PKBM Karoko Mas. Hanya saja duta Partai Gerindra itu tak ditahan.
Pantauan media, BO diperiksa sebagai tersangka oleh pihak penyidikan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bima-Kota, Kamis (31/3/2022) pukul 13:00 wita sampai pukul 18:00 wita.
Informasi usai diperiksa akan langsung ditahan pun batal, didampingi pendukung dan keluarga besarnya BO meninggalkan Polres Bima-Kota.
Usai pemeriksaan tersangka, Kapolres Bima-Kota melalui KBO Kasat Reskrim, IPDA Syamsuddin Pasewang didampingi Kanit Pidum, IPDA Franto Akcheryan Matondang mengatakan untuk sementara BO tak dilakukan penahanan.
Alasannya masih membutuhkan kelengkapan administrasi sehingga tersangka belum ditahan, walaupun status tersangka" masih ada berkas administrasi masih kita lengkapi ," ujarnya singkat.
Ditanyakan pasal disangkakan pada BO? Diakui Syamsudin " untuk lebih lengkapnya akan disampaikan lebih lanjut," terangnya.
BO sendiri dilaporkan tahun 2019 atas dugaan Korupsi anggaran bantuan PKBM Karoko mas periode 2017-2019. Setelah dilakukan penyidikan, dua pekan lalu BO resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Duta Partai berlambang Garuda itu diduga merugikan keuangan negara ratusan juta.(JB06).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.