Kota Bima, JangkaBima.com.-
Tanggapi hasil putusan Pleno DPD PAN Kota Bima memecat dirinya, Sekretaris DPD PAN Kota Bima, Syamsurih SH mengatakan akan mematuhi apapun putusan DPP PAN RI.
Sekretaris DPD PAN Kota Bima juga kini menjabat Wakil Ketua DPRD Kota Bima itu mengaku sudah mengetahui informasi pemecatan dirinya.
Setelah membaca pernyataan Ketua DPD PAN Kota di dalam pemberitaan, ada kekeliruan yang disampaikan. Apalagi menjustifikasi bahwa kegiatan gerak jalan di Kelurahan Rontu dengan yel – yel dan spanduk tersebut dilakukan oleh dirinya.
Padahal pelaksanaan kegiatan itu ada panitia pelaksananya, yakni organisasi Gabungan Generasi Muda Rontu “Itu bukan Syamsurih yang melaksanakan kegiatan itu,” tegasnya.
Mengenai yel – yel lanjutkan 2 periode, menurut Syamsurih itukan urusan dari peserta lomba. Pun berkaitan dengan spanduk yang dipegang oleh peserta lomba gerak jalan, disarankannya agar bisa langsung ditanyakan ke peserta lomba.
“Mestinya ada proses investigasi yang dilakukan oleh partai terkait kegiatan dimaksud, tapi okelah jika itu keputusan partai di tingkat DPD,” katanya.
Soal spanduk pun, dirinya mengaku tidak tahu karena pada acara itu berkapasitas sebagai undangan, sama seperti anggota DPR RI dari Fraksi PAN HM Syafruddin yang hadir melepas kegiatan dimaksud.
“Saya sebagai tamu undangan hanya mendampingi bersama Walikota Bima dan istri. Kemudian soal yel-yel juga saya tidak tahu,” tuturnya.
Ditanya soal yang mendanai kegiatan tersebut? Syamsurih menjawab, organisasi ini sebelum kegiatan datang ke rumahnya, mengajukan permohonan untuk dibantu. Sebagai wakil rakyat, apalagi berdomisili di Kelurahan Rontu, jadi dirinya membantu kegiatan tersebut.
Kemudian mengenai proses pemecatan, menurut Syamsurih ada mekanisme dan AD/ART partai yang akan dilalui terkait usulan pemecatan dirinya.
Bukan ujuk-ujuk gelar pleno seorang kader langsung dipecat, ada mekanismenya. Apakah sudah dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
itu akan disampaikan ke DPW dan DPP. Nanti pun akan ada ruang klarifikasi baru kemudian berproses di Mahkamah Partai.
“Nanti akan diputuskan oleh Mahkamah Partai, mari kita menunggu tahapan-tahapan seperti itu,” jelasnya.
Disinggung kenapa tidak hadir saat rapat pleno diperluas tersebut, Syamsurih mengaku sehari sebelum rapat dirinya telah menerima undangan. Hanya saja kondisinya tidak memungkinkan untuk hadir “Saya tidak fit, lagi flu dan batuk-batuk,” tukasnya. (JB06)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.