Sekretaris Dishub Kota Bima, Drs Is Fahmin MAp |
Kota Bima, JangkaBima.com.-
Pemkot Bima melalui Dinas Perhubungan (Dishub) nilai kebijakan Dishub Provinsi NTB Terbitkan Izin trayek PO Tiara Mas Star di Kota Bima sepihak.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dishub Kota Bima melalui Sekretaris, Drs Is Fahmin, Senin (25/4/2022) menanggapi aksi blokir jalan dilakukan PO bus di Kota Bima kemarin.
" Kami jelas tak dilibatkan oleh dishub NTB, padahal pekan lalu sepakat ditunda dulu pembahasan izin PO Tiara Mas," tegas Is Fahmi.
Diceritakannya, pada sekitar tanggal 5 April 2022, PO Tiara Mas mengajukan izin trayek AKBP dan AKAP dari dan ke Terminal Dara Kota Bima. Membahas pengajuan oleh PO Tiara Mas dilakukan rapat vicon antara jajaran Dishub NTB dan Kota Bima.
" Rabu pekan lalu vicom, saat itu belum ada putusan dan ditunda, tapi kami kaget tiba-tiba kok sudah ada izin diterbitkan Sabtu kemarin," ungkap mantan Kabag Humas.
Artinya pemerintah daerah tak dilibatkan sepenuhnya oleh Dishub NTB, sehingga langsung memutuskan sepihak.
Padahal sesuai UU nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, penerbitan izin trayek baru oleh Dishub NTB wajib mendapatkan rekomendasi pemerintah daerah dan Organda.
Sementara yang dilakukan Dishub NTB Sepihak, tak menunggu rekomendasi resmi dari kami di daerah bersama Organda, malah langsung menerbitkan izin baru.
Untuk diketahui pula, untuk syarat menertibkan rekomendasi itu ada prosesnya, yaitu pengecekan kebenaran apakah PO dimaksud sudah memiliki Garasai atau Pull, bus layak dioperasikan. Sebelum itu semua dilakukan tidak bisa langsung terbitkan rekomendasi apalagi izin.
Untuk itu kata Is Fahmi, hari ini akan menggelar pertemuan bersama dengan PO Bus resmi beroperasi di kota Bima, Organda dan pihak kepolisian.
Ini penting agar para pengusaha bus mengetahui proses pengambilan kebijakan dilakukan dishub NTB tanpa melibatkan dishub kota Bima.
Untuk itu pula pihaknya akan bersurat ke Dishub NtB perihal apa menjadi dasar mereka menerbitkan sepihak izin trayek baru di Kota Bima.
Seperti diberitakan JangkaBima.com edisi Minggu (24/4/2022), tak terima terbitnya izin trayek baru, PO Bus di Kota Bima lakukan aksi blokir jalan.(JB06)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.