Kasat Reskrim Polres Bima-Kota |
Kota Bima, JangkaBima.Com.-
Kamis siang (7/4/2022) Penyidik Tipidter Polres Bima-Kota Limpahkan berkas tersangka dugaan penyelundupan 37 ekor burung langka asal Maluku dan Papua jenis Nuri Red Lori. |
Pengungkapan penyelundupan burung dilindungi dilakukan tim Puma Polres Bima-Kota pada bulan Januari lalu di pelabuhan Bima. Dua pelaku, AF (20) dan AD (34) warga Kecamatan Woha Kabupaten Bima bersama burung dilindungi diamankan.
Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, menyampaikan sudah Tahap II terhadap kasus tindak pidana, penyelundupan satwa yang dilindungi.
Penyerahan berkas dua tersangka yang diduga menyelundupkan burung yang dilindungi itu, kata Kasat Reskrim, diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bima, Andang Setyo Nugroho.
Adapun pasal yang disangkakan sambung Rayendra, yakni pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) undang-undang nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Sementara barang bukti yang ikut serta diserahkan jelasnya, burung Nuri asal Maluku dan satu Unit Mobil XENIA Warna Silver dalam.
"Penyerahan barang bukti dihadiri pula Kepala BKSDA Bima dan stafnya selaku saksi dan sebagai tempat penitipan barang bukti berupa burung nuri asal Maluku,"tutupnya.(JB06)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.