Pemilik panah diamankan |
Kota Bima, JangkaBima.com.-
Resahkan warga, Sabtu malam (9/4/2022) polisi berhasil mengamankan remaja tanggung kedapatan membawa busur dan panah di jalan dua jalur Padolo 3, Kelurahan Tanjung.
Kapolres Bima-Kota melalui Kasi Humas, Iptu Jufri Rama melalui press riliesnya menyampaikan, awalnya AF (18) diamankan oleh anggota Brimob Kompi C Polopor Bima yang saat itu sedang melakukan patroli cipta kondisi.
Mendapatkan laporan dari anggota patroli, jajaran Polsek Rasbar langsung turun ke lokasi mendapatkan pelaku membawa busur dan panah, bahkan saat itu diketahui sedang mengkonsumsi minuman keras.
Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No.12 Tahun 1951 Jo UU No.1 Tahun 1961. tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya senjata tajam.(JB06)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.