Pelaku usai ditangkap tim Puma II Polres Bima-Kota |
Kota Bima, JangkaBima.com.-
Sempat buron dan berusaha melarikan diri saat ditangkap, DPO terduga pelaku pencurian di kantor BWS Pengairan Bima terpaksa dilumpuhkan dengan timah panah.
Pelaku SF (21) ditangkap oleh tim Puma II Polres Bima-Kota, Rabu (25/5/2022) pukul 01:30 WITA di sekitar kediamanya, Desa Rai Oi, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. Sementara rekan terduga pelaku kini masih buron.
Kapolres Bima-Kota melalui Kasat Reskrim, Iptu M Rayendra RAP mengatakan, penangkapan salah satu terduga pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/64 /II/2022/SPKT/Polres Bima Kota/Polda NTB tertanggal 14 Februari 2022.
Sesuai laporan diterima, pada tanggal 14 Februari 2022 sekitar pukul 03:00 wita terduga pelaku melakukan pencurian didalam kantor BWS dengan cara mencongkel paksa gembok pintu bagian depan.
Kedua terduga pelaku dalam aksinya berhasil membawa 4 laptop, satu set drone, 2 handphone, uang tunai Rp 50 juta, sehingga kerugian ditaksir mencapai Rp 108 juta.
Lanjut Rayendra, Setelah dilakukan penyelidikan, tim mendapatkan identitas dan keberadaan salah satu pelaku, yaitu SF (21).
Tim langsung melakukan penangkapan dan selain terduga pelaku juga diamankan barang bukti satu Laptop Merk MSI warna Hitam, satu laptop Acer warna hitam dan satu handphone Samsung A3. Sementara barang-bukti lainnya diakui terduga pelaku telah dijual ke seorang penadah.
Hanya saja tambah Rayendra, saat penggeledahan, terduga pelaku berusaha melakukan perlawanan dan kemudian melarikan hingga kemudian terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan pada kaki kiri.
Selanjutnya tim membawa pelaku ke RSUD untuk mendapatkan perawatan intensif dari petugas medis, setelah mendapat perawatan, terduga pelaku beserta barang-bukti ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota untuk diproses Hukum lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.(JB06)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.