Notification

×

Iklan

Iklan

Hari ini PN Bima Mediasi Gugatan PAW Rahmat Saputra

| Kamis, Mei 19, 2022 WIB Last Updated 2022-05-19T10:53:55Z
Wakil Ketua Bidang Hukum DPW Nasdem Wahidjan,SH dan Ketua Nasdem Kota Bima, Mutmainah.

Kota Bima, JangkaBima.com.-

Hari ini, Kamis (19/5/2022) Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima menggelar sidang mediasi gugatan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD kota Bima dari partai Nasdem, Rahmat Saputra.


Hadir mewakil tergugat,  Wakil Ketua Bidang Hukum DPW Nasdem Wahidjan,SH, Ketua Nasdem Kota Bima, Mutmainah.


Wahidjan usai mediasi mengatakan, tentu melalui agenda mediasi kami berharap dapat diselesaikan, begitupun dengan Rahmat Saputra selalu penggungat.


Lebih lanjut agenda mediasi kedua akan dilaksanakan pada Senin pekan depan dengan agenda yang sama.


Sementara kaitan dengan PAW diajukan Nasdem sebenarnya bukan ujuk-ujuk dilakukan partai, tetapi prosesnya sudah lama, sejak tahun 2019. 


Bahkan sudah ada putusan resmi dari Mahkamah Partai, membuktikan Rahmat Saputra melanggar kode etik partai.


"Hasilnya dewan kehormatan partai memutuskan Rahmat Saputra bersalah dan terbukti melanggar kode etik," ungkap Wahidjan.


Tambahnya, juga terdapat alasan lain yakni kesepakatan bersama dalam surat pernyataan dengan Ketua DPD sebagai calon pengganti posisi Rahmat Saputra. 


Saat didepan Mahkamah Partai, Rahmat Saputra bahkan tak tak mengajukan keberatan malah sepakat membagi massa jabatannya, masing-masing 2.5 tahun dengan Mutmainah.(JB06)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.