Agus Hartawan, PH Rahmat Saputra |
Kota Bima, JangkaBima.com.-
Pernyataan pihak tergugat, yaitu Partai Nasdem dinilai sepihak oleh Penasehat Hukum (PH) Anggota DPRD kota Bima, Rahmat Saputra. Pasalnya apa putusan Dewan Kehormatan Partai Nasdem (DKPN) sampai detik ini tak pernah diserahkan.
Sebelumnya pihak Partai Nasdem menyatakan bahwa proses PAW anggota DPRD kota Bima dari Partai Nasdem sudah sesuai prosedur, termasuk adanya bukti berupa putusan DKPN.
Begitupun pembuktian atas kesalahan dilakukan Rahmat Saputra soal pergeseran suara saat pileg 2019 lalu.
" Itu pernyataan sepihak, faktanya klien kami tak pernah diberikan salinan putusan DKPN," ungkap Agus Hartawan selaku PH Rahmat Saputra diwawancara, Jum'at (20/5/2022).
Padahal sudah jelas, terkait masalah dilaporkan salah satu caleg Nasdem perihal kliennya saat pileg 2019 lalu tak terbukti. Itu ada pada lembaga penyelenggara pemilu yang memeriksanya.
" faktanya klien kami dilantik jadi anggota DPRD, itu bukti bahwa persoalan pernah di ajukan saat pileg 2019 lalu tak terbukti," tegasnya.
Saat ditanya bukti akan disampaikan pada persidangan? jelas Agus, akan dibeberkan saat persidangan " bukti-bukti kami miliki nanti akan kami sampaikan depan persidangan, sekarang belum saatnya," tegasnya.
Terkait dengan ketidakhadiran kliennya saat mediasi pertama kemarin, kata Agus, karena masih menjalankan tugas luar daerah, sehingga belum hadir.
Namun saat mediasi selanjutnya, akan diserahkan resume sesuai mekanisme mediasi yang saat ini sedang berjalan.(JB06)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.