Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Bima-Kota Keluarkan Imbauan, Ternak Wajib Dikandangkan

| Jumat, Mei 13, 2022 WIB Last Updated 2022-05-13T02:56:22Z
Imbauan pelepasan ternak dari Polres Bima-Kota

Kota Bima, JangkaBima.com.-

Melalui laman media sosialnya, Kamis (12/5/2022) Polres Bima-Kota resmi mengeluarkan imbauan ternak wajib di kandangkan.


Kemudian diikuti pula oleh laman medis sosial Command center milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bima.


Tulisan imbauan dalam laman resmi Polres Bima-Kota, Melepas ternak ditempat umum atau dilahan orang lain dapat dipidana, karena melanggar ketentuan pasal 548 KUHP dengan ancaman denda Rp 2.250.000 dan atau pasal 549 KUHP dengan ancaman denda Rp 3.750.000 atau kurungan paling 14 hari.


Kapolres Bima-Kota melalui Kasi Humas, Iptu Jufrin Rama mengakui imbauan tersebut adalah langkah awal mensosialisasikan tentang ketentuan aturan pelepasan ternak.


" Untuk saat ini baru tahap sosialisasi pada masyarakat dan lebih lanjut melalui babinkamtibmas juga," ungkapnya.


Babinkamtibmas selanjutnya akan  mensosialisasikan langsung ke tengah masyarakat tentang imbauan larangan pelepasan ternak.


Langkah ini juga kata Jufri adalah bagian upaya kepolisian memberikan rasa nyaman dan aman pada masyarakat, khusus akibat dari adanya ternak liar sudah sangat merasakan masyarakat, terutama pengguna jalan.


Sejumlah kejadian lalulintas diantaranya diakibatkan oleh keberadaan ternak liar, untuk itu perlu dilakukan penertiban.(JB06)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.