Ketua DPRD kota Bima saat menandatangani berita acara serah terima aset di gedung KPK |
Bima, JangkaBima.com.-
Hari ini, Senin (30/5/2022) menjadi hari bersejarah bagi dua pemerintahan, Kota dan Kabupaten Bima. Di Gedung KPK RI ditandatangi dokumen berita acara kesepakatan waktu penyerahan seluruh aset Kabupaten Bima berlokasi di Kota Bima pada Pemerintahan Kota Bima.
Hadir langsung ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indrawirawan bersama Wali Kota Bima, HM Lutfi mendatang dokumen berita waktu acara serah terima, termasuk Sekda, Kepala Inspektorat dan DPPKAD.
Dari Pemkab Bima juga oleh Bupati Bima, Hj Indah Damayanti Putri, Ketua DPRD, Muhammad Putera Feriyandi, Sekda, kepala BPPKAD dan Inspektorat.
Serah terima aset hari ini tentunya menjadi hari bersejarah bagi dua pemerintahan, terutama kota Bima. 20 tahun berdiri dan berganti Wali Kota dan Ketua DPRD, baru ditahun 2022 bisa terealisasi setelah difasilitasi KPK RI.
Kota Bima sendiri terbentuk berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2002 Tentang Pembentukan kota Bima di Provinsi NTB.
Ketua DPRD kota Bima, Alfian Indrawirawan SAdm pada media ini menyampaikan rasa syukur dan terimakasih atas nama rakyat Kota Bima pada Jajaran KPK RI sudah memfasilitasi penyerahan aset sudah sangat lama, termasuk pada Irjen Kemendagri, Irjen OTDA.
" hari ini menjadi hari bersejarah bagi dua pemerintahan, puluhan tahun baru dapat diselesaikan bersama di era pemerintahan saat ini," ujar Pawan sapaan akrab kedua DPRD.
Dijelaskan Pawan, setelah 20 tahun lamanya hari ini kami telah selesai menandatangani berita acara kesepakatan waktu penyerahan aset Pemkab Bima ke Kota Bima di gedung KPK RI Jakarta.
Setelah hari ini sampai Tanggal 15 Juni tahun 2022 dilanjutkan tahapan penyerahan dokumen inventarisasi aset oleh pemkab Bima ke Provinsi NTB. Mana yang akan dipinjam pakai kembali dan tidak, baru kemudian pada tanggal 30 Juni tahun 2022 penyerahan secara resmi dari Pemkab Bima ke Kota Bima di kantor Gubernur NTB.
Tambah Pawan, sesuai dokumen waktu ditandatangi, ada sebayak 391 objek aset akan diserahkan oleh pemkab Bima pada Kota Bima.
Namun dalam hal ini Pemkab Bima masih membutuhkan pemanfaatan kembali aset diserahkan kemudian akan meminjam kembali untuk kepentingan pelayanan pemerintahan.
Ini sebagai langkah fleksibilitas antara dua pemerintahan, walau sudah diserahkan tetap dapat memanfaatkan aset yang ada sampai kemudian seluruh sarana dan prasarana perkantoran Pemkab Bima tersedia. Sementara aset tidak lagi dimanfaatkan oleh Pemkab Bima dapat dimanfaatkan oleh Kota Bima untuk menunjang berbagai program pembangunan.
Tentunya ini adalah langkah terbaik baik kedua pemerintah, dan sebagai ketua DPRD Kota Bima berharap, semoga kedepan aset sudah diserahkan dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh eksekutif untuk mendukung langkah maju pembangunan kota Bima dan pelayanan rakyat.(JB06)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.