Humas PN Bima, Y Erstanto |
Kota Bima, JangkaBima.com -
Pengadilan Negeri (PN) Bima telah menjadwalkan sidang perdana atas gugatan Pergantian Antar Waktu (PAW) dilayangkan anggota DPRD kota Bima, Rahmat Saputra pada Partai Nasdem.
Jadwal sidang perdana ditetapkan pada tanggal 19 Mei 2022, namun sebelum sidang gugatan, PN Bima saat ini dalam upaya mediasi awal akan dihadiri oleh kedua belah pihak, baik penggungat maupun tergugat.
Humas PN Bima, Y Erstanto dikonfirmasi menyampaikan, penggungat atas nama Rahmat Saputra mengajukan surat gugatan ke PN Bima tanggal 24 April 2022 dengan Nomor. 30/Pdt.G/2022/PN.Rbi.
Digugat yaitu, DPP, DPW dan DPD Partai Nasdem, namun untuk saat ini masih dalam proses mediasi.
Amanat aturan, setiap perkara perdata masuk PN diupayakan mediasi selama 30 hari. Kedua belah pihak dimediasi oleh mediator yang ditunjuk langsung oleh majelis hakim menangani perkara.
" Saat ini sedang dalam proses mediasi, apakah mau berdamai atau tidak itu tergantung peran kedua belah pihak dan mediator," ujarnya diwawancara dikantornya, Selasa (11/5/2022)
Jelas Erstanto, kalau pun tidak ada kesepakatan damai, maka perkara akan disidangkan dan nanti akan dibuktikan dalam persidangan.
Sebelumnya, seperti dilansir Www.JangkaBima.com DPD Partai Nasdem mengajukan surat PAW terhadap anggota DPRD kota Bima Rahmat Saputra pada pertengahan bulan april 2022.
Namun oleh anggota DPRD dapil 2 itu menolaknya dengan mendaftarkan gugatan perdata ke PN Raba Bima.(JB06)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.