Terduga Pelaku (duduk) saat diamankan polisi |
Kota Bima, JangkaBima.com.-
Jumat (27/5/2022) pukul 17:00 wita, Tim Puma II, Polres Bima-Kota berhasil menangkap TS (21) terduga pelaku pencabulan dan percobaan pemerkosaan pelajar asal Kecamatan Palibelo, Bima, sebut saja bunga usia 18 tahun.
Kapolres Bima-Kota melalui Kasat Reskrim, Iptu M Rayendra RAP menyampaikan, penangkapan terduga pelaku berdasarkan ADUAN/K/403/V/2022/ NTB/Res.Bima kota pada hari minggu Tanggal 22 Mei 2022.
Kronologis Kejadian :
Pada hari sabtu tanggal 21 mei 2022 sekitar pukul 23.00 WITA, awalnya korban berkenalan dengan terduga pelaku melalui media sosial facebook, kemudian berjanjian bertemu di depan Kantor Camat Palibelo.
Setelah bertemu, pelaku kemudian mengajak korban pantai amahami, setelah itu korban dibawa ke rumah kost terduga pelaku berlokasi di Kelurahan Mande.
Saat dikamar kost itulah kemudian terduga pelaku melakukan pencabulan dan melakukan hubungan layaknya suami istri secara paksa. Namun setelah terduga pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban, selanjutnya korban dibawa oleh rekan pelaku yang berinisial IK dan diturunkan sendiri dan di tinggal disekitaran taman amahami,untuk bersangkutan saat ini dalam pengejaran.
Kronologis penangkapan:
Berdasarkan laporan pengaduan di atas, tim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui di mana keberadaan pelaku pencabulan dan percobaan pemerkosaan tersebut. Dari hasil penyelidikan didapati titik terang tentang identitas dan keberadaan pelaku tersebut yang di mana pelaku berada di Desa Dumu Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima.
Dengan adanya informasi tersebut tim Puma II langsung menuju lokasi keberadaan pelaku dan setibanya di lokasi langsung melakukan penangkapan dan pelaku mengakui bahwa benar dia telah melakukan pencabulan dan percobaan pemerkosaan terhadap korban.
Selanjutnya tim puma II mengamankan pelaku beserta barang-bukti ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota.(JB06)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.