Sayap kantor Pemkot Bima |
Kota Bima, JangkaBima.com.-
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB menemukan potensi kerugian negara pada pembangunan sayap kantor Pemkot Bima. Kekurangan volume pada sejumlah pengerjaan fisik sebesar Rp Rp 35.184.018.
Tak saja soal kekurangan volume, Gedung dibangun dengan pagu anggaran Rp 22 milyar oleh PT Citra Andika Utama KSO PT Surabaya Jaya Konstruksi beberapa kali diberikan perpanjangan waktu karena keterlambatan pengerjaannya.
Hasil pemeriksan fisik, kekurangan itu ditemukan pada item pekerjaan sloof S1, balok B1, balok B2, balok B3, dan keramik KM/WC. Pada proyek itu, rekanan juga dibebankan untuk membayar denda keterlambatan Rp 157.202.060.
PPK Pembangunan Sayap Kantor Pemkot Bima Agus Musalim dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis ( 9/6/2022) mengakui adanya temuan BKP tersebut. Namun
"Memang sudah lama disuruh bayar, tapi STS keluar setelah LHP BPK," katanya. Tambahnya, dari pihak kontraktor sudah siap membayar kerugian tersebut, hanya saja bingung hendak dibayar kemana, karena surat tanda setoran (STS) belum keluar.
Diakui Agus, STS sudah diterima awal pekan ini. Kontraktor juga berjanji Senin pekan depan akan bayar kekurangan volume pekerjaan tersebut.
"Senin pekan depan akan segera dibayar sama kontraktornya," terang Agus.
Disinggung soal, ia menjawab denda sudah dibayar. Karena jika tidak dibayar, maka pekerjaan tidak bisa di PHO.
Agus menambahkan, kekurangan volume pekerjaan tersebut itu ada pada beton beton strukturnya. Temuan itu juga tidak mengurangi kualitas bangunan.(JB06)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.