Pengambilan sumpah dan janji PAW H Mustamin |
Kota Bima, JangkaBima.com.-
Senin (13/6/2022) DPRD kota Bima menggelar rapat paripurna Pengambilan sumpah dan janji Pergantian Antar Waktu (PAW) jabatan wakil ketua DPRD utusan Partai Bulan Bintang (PBB) dari Hj Anggraini pada H Mustamin.
Rapat paripurna pengambilan sumpah dan janji PAW wakil Ketua DPRD Kota Bima periode 2019-2024 dipimpin langsung ketua DPRD kota Bima, Alfian Indrawirawan S.Adm.
Hadir saat paripurna, Sekda Kota Bima, Unsur Forkopimda, Kepala Pengadilan Negeri Bima, Ruslan Hendra Irawan, Perwakilan Kapolres dan Dandim 1608, Ketua KPUD Kota Bima, Bawaslu serta kepala OPD Lingkup Kota Bima.
Ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indrawirawan membuka paripurna, bahwa pelaksanaan sumpah dan janji hari ini merupakan tindak lanjut kebijakan Partai Politik (parpol), dimana Partai Bulan Bintang (PBB) memperoleh suara terbayak ketiga saat pileg tahun 2019.
Sehingga PBB menempatkan anggotanya duduk sebagai wakil ketua DPRD kota Bima. Kemudian PBB mengusulkan pada DPRD Kota Bima PAW wakil ketua DPRD pada tanggal 9 Maret 2022.
Berdasarkan usulan PBB, DPRD kota Bima sudah usulkan PAW dari PBB ke gubernur NTB melalui Walikota Bima.
Gubernur NTB telah menyetujui PAW massa jabatan 2019-2024 dengan putusan Gubernur NTB Julkiflimansyah tentang peresmian PAW pimpinan DPRD kota Bima, Hj Rini Anggriani dan putusan gubernur NTB tentang pengangkatan H Mustamin.
Dasar pelaksanaannya sesuai Surat Keputusan Gubernur NTB Nomor 171.3 - 339 Tahun 2022 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Pimpinan DPRD Kota Bima, Hj. Anggriani, SE Masa Jabatan 2019-2024.
Selanjutnya Putusan Gubenur dibacakan Setwan, Drs H Muhidin dilanjutkan dengan Pengambilan sumpah dan janji dipimpin ketua Pengadilan Bima, Ruslan Hendra Irawan serta penandatangan sumpah dan janji dilanjutkan menduduki kursi wakil ketua DPRD Kota Bima.(JB06)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.