Dua pelaku pemanah misterius ditangkap tim puma Polres Bima-Kota |
Kota Bima, JangkaBima.com.-
Tim Puma Polres Bima-Kota, Senin malam (6/6/2022) berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku diduga pemanah misterius sudah sangat meresahkan warga Kota Bima.
Kedua pelaku yakni AN (17) dan NB (16) warga Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Keduanya ditangkap dilokasi pelariannya, Desa Laju, Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima. Sementara FS rekan pelaku masih dalam pengejaran.
Kedua terduga pelaku sebelumnya memanah korbannya masing-masing di Depan Pertokoan Bolly dan di jalan Kampung Samporo, Kelurahan Manggemaci, Minggu dini hari (4/6/2022)
Akibatnya, remaja asal Kelurahan Lewirato terkena panah di bagian pinggang dan remaja asal Kelurahan Manggemaci pada bagian paha.
Pelaku AN yang berhasil diwawancarai mengaku jika dirinya bersama NB adalah pelaku panah misterius pada dua orang korban di depan Bolly dan kelurahan Manggemaci. Motifnya balas dendam.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Muhammad Rayendra Rizkila Abadi Putra membenarkan adanya penangkapan dua orang remaja pelaku pemanah misterius. Keduanya ditangkap di Desa Laju, Langgudu, Kabupaten Bima.
Usai pelaku digelandang ke Mapolres, keduanya pun diinterogasi. Dari keterangan pelaku, Tim Puma II mendapatkan informasi dimana pelaku menyimpan barang bukti anak panah dan busurnya.
"Tim Puma langsung menggeledah salah satu rumah di Kelurahan Sarae. Alhasil, barang bukti berupa ketapel dan puluhan anak panah yang terbuat dari paku diamankan petugas," ungkap Rayendra.
Selain AN dan NB, Kepolisian kini sedang memburu FS yang merupakan otak dari kejadian tersebut. "Selain FS, juga ada pelaku lain yang terlibat, dia adalah pemilik barang bukti panahan yang dipakai pinjam oleh pelaku AN dan NB," bebernya.
Mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku sedang diamankan di sel tahanan Mapolres Bima Kota untuk diperiksa lebih lanjut.(JB06)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.