Ilustrasi |
Kota Bima, JangkaBima.com.-
Selama 3 tahun terakhir, Badan Narkotika Nasional Kabupaten-Kota (BNNK) Bima telah merehabilitasi 218 orang penyalahguna narkoba di wilayah Kabupaten Bima, Kota Bima dan Dompu.
Kepala BNNK Bima melalui Kasi Rehabilitasi, Arasyidun dikonfirmasi, Kamis (8/6/2022) mengatakan, tahun 2019 total klien sebanyak 71 orang. Dari jumlah tersebut, sukarela 53 orang dan yang bersumber dari hasil proses hukum sebanyak 18 orang.
Sementara untuk rujukan rehabilitasi rawat inap ada 10 orang ke Balai besar rehabilitasi BNN Lido. Klinik Pratama BNNK Bima 37 orang, terminasi 10 orang, RSUD Bima 5 orang, terminasi 1 orang, RSUD Dompu 14 orang, terminasi 1 orang, Puskesmas Sape 15 Orang, Terminasi 10 orang.
Tahun 2020 ada peningkatan, total klien jalani rehabilitasi sebanyak 87 orang, bersumber dari sukarela penyalahgunaan narkoba sebanyak 43 orang dan yang bersumber dari penegakan hukum sebanyak 44 orang.
rinciannya rujukan rehabilitasi rawat inap 3 orang dan rujukan ke Balai besar rehabilitasi BNN Lido sebayak 2 orang dan rujukan ke RSJ 1 orang, RSUD Bima 2 orang, Klinik Pratama Bnnk Bima 44 orang, Terminasi 16 orang, RSUD Bima 2 orang, RSUD Dompu 25 orang, Terminasi 7 orang, Puskesmas Sape 16 orang, Terminasi 13 Orang.
Namun di tahun 2021 menurun, capaian rehabilitasi BNNK Bima tahun 2021 Sebanyak 60 orang. Bersumber dari sukarela penyalahgunaan narkoba sebanyak 46 orang dan yang bersumber dari penegakan hukum sebanyak 14 orang.
Rujukan rehabilitasi rawat inap 3 orang, dirujuk ke Balai besar rehabilitasi BNN Lido 3 orang dan RSUD Bima 3 orang, klinik Pratama Bnnk Bima 38 orang, Terminasi 9 orang, RSUD Bima 2 orang, RSUD Dompu 6 orang, Puskesmas Sape 14 orang.(JB06)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.