Ilustrasi penangkapan, detik.com |
Kota Bima, JangkaBima.com.-
Minggu (19/6/2022) tim Densus 88 Polri mengamankan 3 Warga Kelurahan Penatoi, Kota Bima, NTB.
Ketiganya berinisial SH yang ditangkap di salah satu tempat penjualan sepeda motor bekas pada pukul 09.00 WITA.
Kemudian AG, ditangkap di sekitar jalan Gajah Mada Kelurahan Penatoi, sekira pukul 09.10 WITA. Ketiga, MH warga ditangkap di gang menuju rumahnya sekira pukul 10.00 WITA dan sedang berboncengan dengan istri dan anak.
Dikutip dari TribunLombok.com Senin (20/6/2022), perangkat Rt dan Rw dari tiga warga ini terlihat berada di Mako Polres Bima Kota.
Ketua Rw 01 Kelurahan Penatoi, Kaharuddin mengaku saat ini hadir di Mako Polres Bima-Kota dipanggil untuk diminta keterangan sebagai saksi saat penggeledahan.
Sementara mengenai penangkapan tak tahu menahu, informasi penangkapan terhadap warga diketahui beberapa saat setelah kejadian.
Kaharuddin juga mengungkap, sejumlah Barang Bukti (BB) yang diperoleh dari dua lokasi penggeledahan.
Pertama dari showroom milik SH, tim menyita buku-buku kajian islam, uang dalam sebuah tas dengan jumlah Rp 10 juta, STNK dan BPKB.
Ditanya aktivitas ketiga warganya? Kaharuddin mengaku, biasa saja seperti warga-warga lainnya. SH memiliki usaha showroom, terlihat beraktivitas di usahanya tersebut. Sedangkan AG, sehari-harinya sibuk mengurus ternaknya.
Hanya MH yang pekerjaannya serabutan, bergantung dari panggilan pekerjaan dari warga sekitar "Tidak ada aneh atau jangga. Biasa saja. Pengajian-pengajian atau apa gitu, juga tidak ada," pungkas Kaharuddin. (JB06)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.