Saat bupati serahkan dokumen aset pada wali kota Bima |
Mataram, JangkaBima.com.-
Rapat tindak lanjut penyelesaian permasalahan barang milik daerah, Pembiayaan Sarana dan Prasarana, dan Dokumen (P3D) dan penandatangan berita acara serah terima dari Pemerintah Kabupaten (pemkab) Bima pada Pemerintah Kota (Pemkot) Bima berlangsung Kamis (30/6) di Gedung Graha Praja kantor Gubernur Provinsi NTB.
Rapat dipimpin oleh Wakil Gubernur NTB Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah M.Pd dan dihadiri Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri SE, Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE, Wakil Bupati Bima Drs. H. Dahlan M. Noer, Ketua DPRD kabupaten Bima, Ketua DPRD Kota Bima, Perwakilan KPK RI, Dirjen Otda Kemendagri, BPKP Perwakilan NTB, Unsur Forkompimda NTB, Sekda Kabupaten Bima dan Sekda Kota Bima serta pejabat terkait lainnya.
Rapat serah terima aset antara Pemkab Bima dan Pemkot Bima sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tersebut berlangsung sesuai dengan agenda yang direncanakan, dimana pada rapat kali ini disepakati penandatanganan serah terima 280 obyek Barang Milik Daerah (BMD) sebagai tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang dilaksanakan pada tanggal 30 Mei 2022 bertempat di KPK RI dan selanjutnya pada 20 Juni Tahun 2022 di Gedung Sangkareang Kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat.
Bupati Bima, Hj Indah Damayanti Putri pada rapat tersebut menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada KPK dan Pemerintah Provinsi NTB yang telah memfasilitasi rapat penyelesaian serah terima BMD. Demikian pula sebaliknya KPK dan Wakil Gubernur NTB memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Kabupaten Bima dan Pemerintah Kota Bima atas progres penyelesaian serah terima Barang Milik Daerah dimaksud, mengingat sampai dengan saat ini pada beberapa wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia yang melakukan pemekaran wilayah belum sepenuhnya tuntas melakukan serah terima (P3D) Barang Milik Daerah. (JB06)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.