SE Bupati Bima tentang joki cilik |
Kota Bima, JangkaBima.com.-
Penggunaan Joki Cilik dalam arena pacuan kuda di wilayah Kabupaten Bima resmi mendapatkan larangan dari Bupati Bima, Hj Indah Damayanti Putri.
Kuatkan larangan tersebut, Bupati Bima tindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor : 709/036/05/2022 Tentang Joki Cilik Bagian Dari Eksploitasi Anak.
Dalam SE diterbitkan tanggal 9 Juli Tahun 2022 itu, salah satu poinnya, hentikan eksploitasi penggunaan Joki Cilik atau anak usia dibawah 18 tahun dalam pacuan kuda, karena melanggar HAM dan akan kehilangan hak dasar anak.
Tertuang pula bahwa terbitnya SE itu adalah bagian dari menyikapi tragedi kematian Joki Cilik asal Dusun Godo, Desa Dadibou, Kecamatan Woha Kabupaten Bima Tanggal 9 Maret tahun 2022 di Arena Pacuan Kuda Desa Panda Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima.
Sejumlah poin tertuang dalam SE, Pertama dalam rangka Pemenuhan Hak Anak (PHA) dan Perlindungan Khusus terhadap Anak dari
kekerasan, eksploitasi dan perlakuan bersifat diskriminatif di Kabupaten Bima.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No, 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor: 5 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Perlindungan khusus bagi anak merupakan suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh
anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap
ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.
Kabag Prokopim, Setda Kabupaten Bima, Suryadin dikonfirmasi, Senin (18/7/2022) membenarkan adanya SE tersebut.(JB06)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.