Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Tenggak Racun, Duda di Kecamatan Sanggar Bima Ditemukan Tewas

| Kamis, Juli 14, 2022 WIB Last Updated 2022-07-14T04:33:35Z
Saat olah TKP

Kota Bima, JangkaBima.com.-

Diduga tenggak racun pembasmi rumput, lelaki berstatus duda, UM (47) ditemukan sudah tak bernyawa di kebun jagung di So Toko Loka, Dusun Loka, Desa Boro, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima, Rabu (13/7/2022).

 

Kapolsek Sanggar, Iptu Muhtar, lewat Kasi Humas Polres Bima,Polda NTB, Iptu Adib Widayaka, mengatakan, korban pertama kali ditemukan oleh AY (47) warga setempat.

 

“Saat itu  saudara AY hendak ke kebunnya yang berada di So Loka, dan melewati kebun milik korban,” tutur Muhtar saksi dikutip Adib.

 

Lanjutnya, Kebetulan saat itu, AY melihat seekor sapi masuk ke kebun korban, lantas bermaksud mengusirnya.

 

Saat berada di dalam kebun tersebut, dirinya melihat seseorang yang nampak tengah tertidur pulas di pondok yang ada di tegalan korban.

 

Penasaran, AY kemudian mendekat dan melihat seseorang yang dikiranya tidur adalah korban. Namun setelah diperhatikannya dengan teliti dan menekan nadinya, AY baru sadar bahwa korban telah meninggal dunia.

 

Mengetahui hal itu, AY  langsung menghubungi pihak keluarga korban via seluler “Beberapa menit kemudian pihak keluarga dan masyarakat sekitar berbondong- bondong  datang ke tempat kejadian," tukas Adib.

 

Kapolsek Sanggar yang menerima laporan penemuan jasad korban juga langsung bergegas bersama anggotanya menuju TKP.

 

Dari hasil olah TKP, di lokasi pertama, polisi menemukan satu botol pestisida merek Lindomin dengan botol yang telah berkurang isinya.

 

Berikutnya polisi kembali menemukan botol Lindomin di pondok milik korban yang jaraknya sekitar 7 meter dari lokasi temuan pertama.

 

Polisi juga menemukan busa air liur yang sudah mengering bertebaran di sekitar bantal dan tempat tidur di atas pondoknya.

 

Sedangkan di kolong pondoknya, polisi menemukan bekas air liur yang meleleh dan muntahan. Dari hasil olah TKP tersebut, polisi menduga korban tewas karena menenggak racun pembasmi rumput tersebut.

 

“Karena pada saat kami mengecek apakah sekitar area kebun ada semprotan pembasmi rumput baru atau tidak. Ternyata tidak ada sehingga kami simpulkan bahwa pestisida lindomin itulah yang diminum oleh korban,” imbuhnya.

 

Dugaan tersebut diperkuat dari hasil pengecekan area tubuh korban oleh tenaga medis dari puskesmas sanggar, secara kasat mata tidak ada memar, ataupun tanda-tanda adanya penganiayaan.

 

Sementara itu, menanggapi pertanyaan Tim Inavis Polres Bima untuk upaya hukum lebih lanjut, pihak keluarga korban menyatakan, ikhlas menerima kejadian tersebut, dan membuat surat pernyataan menolak jenazah korban untuk diotopsi, serta menyatakan tidak akan memperkarakannya.

 

“Semua pihak keluarga dan ahli waris tidak menuntut secara hukum, dan telah dibuatkan surat pernyataan oleh pihak ahli waris bahwa mereka tidak menuntut secara hukum disaksikan oleh pemuka adat, tokoh masyarakat dan para alim ulama serta pemerintah Desa Boro,” kata Adib.

 

Pihak kepolisian sendiri belum bisa memastikan motif bunuh diri tersebut, namun lanjut Adib, berdasarkan keterangan tetangga dan warga lainnya, bahwa korban ini sejak ditinggal cerai hidup oleh isterinya sekitar 4 tahun yang lalu, mulai mengalami depresi

 

Akibatnya, korban menjadi sering merenung dan menyendiri di kamar dan bahkan sering tidur di gua-gua yang ada di sekitar Dusun Loka Desa Boro Kecamatan Sanggar.(JB06)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.