Ketua DPRD kota Bima, Alfian Indrawirawan |
Kota Bima, JangkaBima.com.-
Usulan 4 Fraksi di DPRD kota Bima untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) ditanggapi serius oleh Ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indrawirawan .
Pada media ini, Dae Pawan sapaan ketua DPRD memastikan akan mengalokasikan waktu khusus saat Rapat Badan Musyawarah (BANMUS) atas usulan 4 Fraksi saat paripurna kemarin.
" Usulan 4 Fraksi kemarin untuk membentuk pansus penelusuran aset diserahkan Pemkab Bima adalah langkah cerdas," ujar Dae Pawan.
Lanjutnya, setelah dimatangkan saat ditingkat BANMUS dilanjutkan untuk dibahas dan ditetapkan ditingkat paripurna " karena diusulkan oleh 4 Fraksi, usai bimtek segera ditindaklanjuti," ungkapnya.
Menurutnya, pembentukan pansus penelusuran aset sangat diperlukan, ini agar 280 aset sudah diserahkan Pemkab Bima dipastikan legalitasnya secara administratif dan tak bermasalah. Apakah status dikuasai pihak ketiga atau tidak, termasuk kelengkapan administratifnya.
Pembentukan pansus aset ini juga sebagai Langkah kerja lembaga DPRD mendukung kerja eksekutif, sehingga aset-aset sudah diserahkan tak bermasalah kemudian hari.
Ditanyakan kewenangan pansus nantinya? Jelas Dae Pawan, pansus memilki kewenangan sangat luas, untuk memastikan aset-aset tersebut Pansus bisa memanggil sejumlah pihak terkait, seperti BPN, Kejaksaan sebagai ahli sebelum turun melihat langsung setiap aset dimaksud.
Seperti dilansir JangkaBima.com edisi sebelumnya, saat paripurna, Jum'at (1/7/2022) malam, 4 Fraksi usulkan pembentukan pansus penelusuran aset, yaitu dari Fraksi Bulan Bintang, PAN, Demokrat dan Gerindra.
Keempat fraksi tersebut meminta dibentuk pansus penelusuran aset agar 280 sudah diserahkan jelas legalitasnya, termasuk mengenai sisa aset belum diserahkan.(JB06)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.