Ilustrasi DPO |
|
SKN warga Kecamatan Woha, Kabupaten Bima ditetapkan masuk DPO setelah dua kali mangkir dari panggilan pihak kepolisian. Sementara pasangannya, MW wanita asal Kecamatan Wawo kini masih menjalani perawatan medis di mataram.
Kasi Humas Polres Bima-Kota, Iptu Jufri dikonfirmasi membenarkan penetapan status tersangka pada dua pasangan kekasih tersebut.
Dari hasil penyelidikan, kuat dugaan keduanya membunuh bayi hasil hubungan gelapnya. Kedua tersangka diketahui memiliki peran masing-masing saat membunuh bayi dimaksud.
Sementara SHN statusnya DPO, ini setelah tersangka dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Kasus kematian bayi hasil aborsi dilakukan SHN dan MW terungkap pada Rabu malam tanggal 15 Juni 2022 lalu. Setelah tamu di rumah kost jadi lokasi kejadian curiga dengan isi tas kresek disimpan kedua pelaku.
Setelah dibuka ternyata isinya mayat bayi baru dilahirkan dan saat itu juga MW langsung diamankan dan mengaku kalau bayi tersebut hasil hubungan gelap dengan SHN.(JB06)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.