Paripurna DPRD kota Bima |
Kota Bima, JangkaBima.com.-
Setalah dibahas bersama ditingkat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bima dan tim TAPD, seluruh fraksi di DPRD Kota Bima menerima Raperda Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan APBD Kota Bima Tahun 2021 ditetapkan menjadi Perda. Hanya saja ada 4 rekomendasi penting jadi catatan.
Rapat Paripurna digelar Jum'at malam (1/7/2022) dengan agenda mendengarkan laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap raperda tentang LPJ pelaksanaan APBD kota Bima Tahun anggaran 2021 itu dipimpin Ketua DPRD kota Bima, Alfian Indrawirawan.
Turut mendampingi wakil ketua, Syamsurih dan H Mustamin dan hadir pula Wali Kota Bima, HM Lutfi, Sekda, unsur Forkompinda dan sejumlah kepala OPD.
Ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indrawirawan membuka rapat paripurna menyampaikan, paripurna malam ini mendengarkan laporan Banggar DPRD kota Bima tentang Raperda LPJ pelaksanaan APBD Kota Bima tahun 2021 akan ditetapkan menjadi perda.
Tentunya LPJ kedepan akan menjadi indikator dalam memberikan penilaian untuk menentukan keberhasilan pemerintah daerah dalam melaksanakan cita-cita pembangunan daerah yang akuntabel, transparan dan searah dengan pembangunan nasional.
DPRD kota Bima telah membahas LPJ kota Bima sesuai dengan lokasi waktu yang tertuang dalam keputusan pada musyawarah DPRD kota Bima Nomor 8 Tahun 2022 tentang penetapan perubahan DPD Kota Bima masa sidang 3 tahun dinas 2022.
Duta PAN, Syamsudin selaku Anggota Banggar DPRD kota Bima membacakan laporan badan anggaran DPRD kota Bima terhadap raperda tentang LPJ pelaksanaan apbd kota bima tahun anggaran 2021 menerima Raperda LPJ menjadi perda.
Berdasarkan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan apbd kota bima tahun anggaran 2021 yang telah disampaikan oleh walikota dalam rapat paripurna dewan beberapa waktu yang lalu, badan anggaran dewan bersama-sama tim anggaran pemerintah daerah (tapd) telah melaksanakan pembahasan terhadap laporan keuangan dimaksud.
Namun ada 4 rekomendasi harus menjadi perhatian wali Kota Bima, diantaranya, segera menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan bpk ri perwakilan ntb, tentang laporan hasil pemeriksaan keuangan dan lhp bpk ri nomor : 146b/lhp/xix.mtr/04/2022 tentang sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
dengan cara sistem pengendalian intern yang selama ini telah dibangun agar dioptimalkan fungsinya, serta harus melakukan pengawasan berjenjang dengan mengedepankan taat atas asas akuntabilitas kinerja yaitu pada saat tahap perencanaan, tahap pelaksanaan serta tahapan pengawasan, sehingga apa yang mejadi temuan ditahun sebelumnya tidak lagi terjadi pada tahun-tahun berikutnya.
laporan pertanggungjawaban kepala daerah adalah merupakan laporan pertanggungjawaban yang salah satunya memuat tentang kinerja keuangan pemerintah daerah, yang tolak ukurnya adalah rasio kemandirian daerah, rasio efisensi dan efektifitas pad dan rasio pertumbuhan pad. Pada tahun 2021 capaian pad kita hanya tercapai pada rasio 79,79% sehingga dengan besaran rasio tersebut pad kita tergolong kurang efektif.
untuk itu bagi seluruh opd yang ditargetkan memiliki potensi pad agar terus bersinergi dalam meningkatkan pendapatan asli daerah kota bima, opd penyumbang pad harus mampu memberikan kontribusi yang signifikan bagi pendapatan daerah sehingga akan mampu meningkatkan rasio-rasio kinerja keuangan daerah, serta pihak eksekutif harus membangun sistem dan prosedur yang dapat memberikan pengamanan yang cukup terhadap praktik- praktik yang tidak sehat dalam pemungutan pad, sehingga dengan sistem dan prosedur yang dibangun tersebut dapat melindungi pendapatan asli daerah kita dari kebocoran-kebocoran.
Sementara Wali Kota Bima, HM Lutfi dalam menyampaikan pendapat akhirnya ucapan terimakasih pada pimpinan dan seluruh anggota DPRD kota Bima telah membahas dan akhirnya menetapkan Raperda menjadi Perda LPJ pelaksanaan APBD Kota Bima Tahun 2021.
Selanjutnya dapat sampaikan ke gubernur provinsi Nusa tenggara Barat untuk dievaluasi, terima kasih atas kesabaran dan perhatiannya mohon maaf atas segala keterbatasannya.
Sebelum menutup paripurna penetapan perda LPJ APBD Kota Bima Tahun 2021 dibacakan Setwan, H Muhidin.(JB06)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.