Wali Kota Bima saat membuka bimtek |
Kota Bima, JangkaBima.com.-
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Bima mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) aplikasi "SANINU" dan Bimtek Website Perangkat Daerah di Aula Pemerintah Kota Bima, Senin 11 Juli 2022.
Bimbingan teknis tersebut dihadiri oleh Wali Kota Bima, HM Lutfi, Asisten 3 Setda Kota Bima, Kepala Dinas Kominfotik Kota Bima, Kepala OPD Lingkup Pemerintah Kota Bima, Camat dan Lurah se-Kota Bima.
Aplikasi SANINU merupakan salah satu sarana aspirasi dan pengaduan masyarakat berbasis online yang berprinsip mudah, terpadu dan tuntas untuk pengawasan program pembangunan dan layanan publik kepada Pemerintah.
Wali Kota Bima, H. Muhammad Lutfi dalam sambutannya yang sekaligus membuka acara bimtek tersebut mengapresiasi dinas Kominfotik Kota Bima yang telah mengupgrade aplikasi E-Lapor menjadi aplikasi SANINU.
"Dengan aplikasi ini, Saya bisa mengontrol berapa lurah dan kecamatan yang sudah menggunakan. Serta mana saja yang lebih dominan", jelasnya
Aplikasi SANINU bukan hanya role mode melainkan aplikasi yang bisa mengoptimalkan peran OPD di Lingkup Pemerintah Kota Bima.
"Ada pengaduan di PUPR terkait selokan rusak maka laporan bisa langsung ditangani dan pelayanan masyarakat bisa langsung ditindak lanjuti tidak perlu menunggu bertahun-tahun", tambahnya.
Lebih lanjut, Wali Kota Bima mengaharapkan lurah dan camat bisa berperan aktif dalam memanfaatkan aplikasi tersebut untuk menyampaikan aspirasi masyarakat secara langsung.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Bima, Drs.H. Mahfud, M.Pd dalam laporannya menyampaikan bahwa aplikasi SANINU (Siaga Responsif dan Pelayanan Umum) digunakan sebagai media dialog antara Pemerintah Kota Bima dan masyarakat.
Didalam aplikasi terdapat ruang aspirasi dan pengaduan dua arah yang bisa diakses oleh RT, RW dan Lurah. Sedangkan, Camat dan OPD terkait menindaklanjuti hasil laporan tersebut.
"Setiap RW di Kelurahan akan dipasang WiFi gratis di tahun 2023", jelasnya .
Dan diharapkan pimpinan OPD dapat menerbitkan SK (Surat Keputusan) khusus bagi ASN yang ditunjuk sebagai tenaga pelaksana dan admin, sehingga pengoperasian aplikasi SANINU dan Website di masing-masing OPD bisa lebih maksimal.(JB06)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.