Notification

×

Iklan

Iklan

Sempat Buron, Pelaku Pencurian Ternak Di Ambalawi Berhasil Ditangkap

| Selasa, Juli 12, 2022 WIB Last Updated 2022-07-12T02:07:11Z
Pelaku sesaat diamankan Tim Puma II polres Bima-Kota 

Kota Bima, JangkaBima.com.-

Sempat buron setelah nyaris ditangkap warga Jatibaru, Kota Bima beberapa bulan lalu, akhirnya  EM (43) berhasil ditangkap Tim Puma II Polres Bima-Kota, sementara dua rekannya masih dalam pengejaran.


Pelaku sebelumnya diduga terlibat pencurian ternak di Desa Mawu, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima pada Maret 2022, namun aksi pelaku diketahui warga, hingga akhirnya dikejar dan pelaku alami kecelakaan di jalan Kelurahan Jatibaru Timur.


Usai menabrak pom mini, pelaku kemudian melarikan diri meninggalkan mobil Avanza warna putih dengan nomor polisi EA 1668 L beserta 5 ekor  ternak hasil kejahatannya.


Kapolres Bima-Kota melalui Kasi Humas, Iptu Jufri menyampaikan, Pelaku EM (43) ditangkap Senin,tanggal 11 Juli 2022 sekitar pukul 21:00 di kediamannya, Desa Rasanggaro Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.


Kronologis Penangkapan :

Atas kejadian pencurian dilaporkan, Tim Puma melakukan penyelidikan dan didapat identitas pemilik kendaraan yang di gunakan oleh pelaku dalam melakukan aksi pencurian.


Berdasarkan pengakuan pemilik kendaraan bahwa kendaraan tersebut disewa oleh EM yang beralamat di Desa Rasanggaro Kecamatan Woja Dompu.


Atas informasi tersebut tim puma kemudian melakukan koordinasi dengan Tim Puma Res Dompu untuk mencari keberadaan pelaku dimaksud.


Pada Hari Senin tanggal 11 Juli 2022 Sekitar Pukul 21.00Wita, Tim Puma bersama Tim Puma RES DOMPU menuju tempat persembunyian pelaku, setibanya dilokasi  berhasil menangkap pelaku dan dilanjutkan introgasi, pelaku mengakui perbuatanya dan pada saat melakukan aksinya pelaku bersama dengan dua orang rekannya yaitu GL dan HB yang saat ini masih dalam pengejaran.(JB06)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.