Sekda saat menyampaikan penjelasan KUA PPAS |
Kota Bima, JangkaBima.com.-
Sempat tertunda hampir sepekan, akhirnya rapat paripurna DPRD kota Bima dengan agenda penjelasan Wali Kota Bima terhadap KUA PPAS dilaksanakan, Rabu malam (13/7/2022).
Pimpinan rapat, ketua DPRD, Alfian Indrawirawan didampingi wakil ketua, Syamsurih dan wali kota Bima diwakili Sekda, H Muhtar Landa.
Membuka Rapat Paripurna, ketua DPRD menyampaikan bahwa rapat telah kuorum dengan daftar hadir 21 anggota DPRD.
Bahwa paripurna malam ini bagian dari proses perumusan APBD Tahun 2023 sudah menjadi siklus yang tetap berpijak pada pelaksanaan anggaran setia tahunnya.
Dalam sistem penganggaran bahwa setiap pengeluaran Anggaran harus ada acuan dan kerangka jelas dan akan menjadi pedoman dalam menyusun PPAS.
Penyampaian penjelasan Wali Kota Bima terhadap KUA PPAS 2023 dibacakan Sekda, H Muhtar Landa, kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2023 disusun dengan mengacu pada rencana kerja pemerintah daerah yang merupakan rencana kerja tahunan daerah sebagai bagian dari upaya menyeluruh dalam rangka mewujudkan visi misi.
Serta respon pemerintah kota bima terhadap dinamika dan permasalahan yang menjadi perhatian dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah dengan mempertimbangkan kondisi perekonomiannya.
komitmen pemerintah kota bima untuk menjaga keberlanjutan keuangan daerah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat ditunjukkan dengan berbagai upaya untuk mengelola fiskal dengan sebaik-baiknya melalui peningkatan pendapatan daerah secara optimal serta berupaya melakukan perbaikan kinerja penyerapan anggaran.
Hal ini diarahkan agar pelaksanaan apbd dapat memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh lapisan masyarakat kota bima. Kebutuhan akan tersedianya dana untuk belanja daerah yang diperoleh dari pendapatan daerah tidak terlepas dari prospek perekonomian kota bima, sehingga harapan masyarakat maupun tantangan yang dihadapi pemerintah dapat diwujudkan dan memberikan implikasi yang lebih luas terhadap suksesnya pelaksanaan mandat yang diamanatkan kepada pemerintah kota bima serta semakin meningkatnya kesejahteraan masyarakat.
Dinamisasi kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam menyusun kebijakan pendapatan daerah, dan kebijakan pembiayaan daerah tahun 2023.
selain dari pada itu, dalam perumusan prioritas dan sasaran pembangunan serra rencana program dan kegiatan pembangunan daerah seharusnya sejalan dengan arah kebijakan pembangunan nasional.
menutup paripurna, ketua DPRD memberikan saran pada jajaran eksekutif, sesuai penyampaian sejumlah anggota DPRD, agar manajemen kerja setiap OPD sesuai tupoksi tak terjadi tumpang tindih.
Juga terkait penundaan rapat paripurna terjadi beberapa hari terakhir merupakan sebuah dinamika yang biasa di lembaga DPRD.
Sebelumnya, seperti dilansir JangkaBima.com rapat paripurna penyampaian penjelasan Wali Kota Bima terhadap KUA PPAS ditunda lantaran hanya dihadiri 6 anggota DPRD hingga rapat tak pernah kuorum.(JB06)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.