Saat pemusnahan narkotika dan miras |
Kota Bima, JangkaBima.com.-
Kamis (29/9/2022) jajaran Polres Bima-Kota memusnahkan barang-bukti ratusan botol Minuman Keras (Miras) berbagai jenis dan Narkoba jenis sabu-sabu serta Ganja.
Narkotika di musnahkan, sabu-sabu 78,71 gram, Ganja 1.1 kg dan miras jenis Sofi 442 liter, arak 3.206 liter, brem 129 liter dan anggur kolesom 22 botol serta bir 48 botol.
Hadir saat pemusnahan, perwakilan PN Bima, Kejari, Kasdim, Danyon Brimob, tokoh agama, LSM anti narkoba, kejaksaan, TNI, mahasiswa, tokoh pemuda.
Kapolres Bima-Kota, AKBP Rohadi SIK menyampaikan, pemusnahan barang-bukti narkotika dan miras hari ini merupakan hasil dari penindakan dilakukan selama tahun 2022.
Kenapa kami begitu gencar lakukan penindakan terhadap peredaran narkotika dan miras, karena memang narkotika dan miras menjadi salah satu musuh bersama, yang menjadi penyebab terancamnya massa depan generasi muda.
Miras dan narkotika saat ini bahkan sudah menyasar semua golongan tanpa melihat profesi, pendidikan dan ekonomi masyarakat. Termasuk akibat peredaran narkotika dan miras kerap memicu tindak pidana.
Pada kesempatan itu, Kapolres memastikan selalu siap menindak peredaran miras dan narkotika, pun meminta dukungan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama ikut memberantas peredaran narkotika dan miras.
Dimulai dari keluarga kita dan lingkungan masyarakat bersama bersama menolak peredaran narkotika dan miras. Dengan begitu sebesar apapun masuknya narkotika dan miras tentunya akan mudah di berantas bersama.(JB06)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.