Saat kepala Dikes dan Wali Kota Bima temui Nakes |
Kota Bima, JangkaBima.com.-
Wali Kota Bima, HM Lutfi dan Didampingi Sekda serta Kepala Dikes menemui puluhan Honorer sukarela dari Tenaga Kesehatan (Nakes) yang menggelar aksi demonstrasi menuntut terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selain itu, puluhan Nakes sukarela juga menuntut transparansi Dikes Kota Bima tentang status tenaga honorer, dimana ada sejumlah nakes baru masuk malah mendapat SK Kontrak, sementara bekerja belasan tahun tak pernah diberikan.
Wali kota Bima, HM Lutfi didepan perwakilan Nakes sukarela mengatakan, bahwa pendataan pegawai Non ASN saat ini sepenuhnya kebijakan pemerintah pusat, termasuk regulasinya.
Kemudian terkait dengan adanya honorer sukarela baru masuk kemudian mendapat SK kontrak dan masuk pendataan BKN, Wali Kota instruksikan Kepala Dikes segera melakukan pendataan ulang.
Ini agar diketahui kebenaran adanya honorer baru yang dikatakan mendapatkan SK, serta agar ada rasa keadilan bagi tenaga honorer sudah belasan tahun mengabdi namun tak terakomodir.
" Kepala Dikes segera evaluasi dan verifikasi ulang status tenaga honorer sukarela, lakukan pendataan masing-masing puskesmas," tegas Wali Kota Bima.
Kemudian sebagai solusinya, data yang dievaluasi dan diverifikasi ulang itu bisa di bawa ke Kemenpan dan BKN untuk diperjuangkan, sehingga para tenaga nakes memang layak terdata di BKN mendapatkan haknya. Apalagi sudah mengabdi puluhan tahun.
" Yang mengabdi telah lama kita Carikan jalan keluarnya, namun tetap sesuai regulasi," pungkasnya.
Sementara Kepala Dikes, Kota Bima, Ahmad didepan puluhan Nakes sukarela tegaskan akan bersama berjuang tenaga honorer nakes.
" Keinginan kami sama dengan kalian memperjuangkan bisa terdata di BKN dan akan kita kawal bersama," ujarnya.
Terkait SK kontrak kata Ahmad, akan dilakukan revisi kolektif,sehingga saat perekrutan seperti saat ini tak merugikan honorer nakes sudah belasan tahun mengabdi.(JB06)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.