Dua terduga pelaku dan barang-bukti diamankan |
Kota Bima - Jum'at (18/11/2022) Kepolisian Sektor (Polsek) Rasanae Barat, Polres Bima-Kota berhasil menggagalkan peredaran 1.200 butir pil tramadol di Kota Bima. Dua wanita diamankan.
Operasi pembersihan wilayah hukum Polsek Rasbar dari pengaruh Narkoba ini, digiatkan petugas yang dipimpin langsung Kapolsek AKP Suhatta, Jumat (18/11).
"Kami tangkap pada pukul 17.45 Wita di salah satu ekspedisi di Kota Bima," kata Kapolsek Rasbar AKP Suhatta.
Dua wanita terduga pemilik ribuan butir Tramadol itu berinisial WI (32), seorang ibu rumah tangga asal Kelurahan Sarae dan IN (19) asal Kota Bima. Kini, keduanya diamankan di Mapolsek Rasbar.
Suhatta membeberkan kronologi penangkapan tersebut. Awalnya, pada Kamis (17/11) sekitar pukul 19.00 Wita, Ia mendapat informasi ada pengiriman barang berupa 1 kardus yang berisi obat jenis tramadol.
Pukul 17.00 Wita, Kapolsek bersama tiga Anggota Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap dua pelaku yang saat itu sedang mengambil barang disalah satu expedisi yang ada di wilayah Kota Bima.
" kedua pelaku langsung diamankan bersama barang bukti dan diserahkan ke penyidik Polsek Rasanae Barat dan selanjutnya untuk diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Bima Kota," ungkap Suhatta. (JB06)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.